
Foto ilustrasi warga miskin di Indonesia dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.
Harianjogja.com, JAKARTA— Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak dapat diartikan sebagai ukuran mutlak kondisi ekonomi sebuah keluarga.
Desil merupakan gambaran posisi relatif suatu keluarga dalam pemeringkatan kesejahteraan dibandingkan keluarga lainnya. Karena itu, keluarga yang berada dalam desil yang sama belum tentu mempunyai pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang identik.
"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi," kata Amalia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
BPS menegaskan desil bukan ukuran absolut kemiskinan, sekaligus bukan ukuran nominal pendapatan atau kekayaan keluarga.
Desil Tidak Hanya Ditentukan dari Penghasilan
Sebagai gambaran, keluarga yang berada pada Desil 3 berarti masuk kelompok ketiga dari 10 kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif.
Penentuan posisi tersebut tidak hanya melihat penghasilan keluarga. BPS juga tidak menggunakan kepemilikan satu jenis barang, daya listrik, pekerjaan, atau satu indikator tertentu sebagai penentu tunggal.
Sejumlah karakteristik sosial ekonomi diperhitungkan secara bersama-sama. Faktor yang digunakan antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Berbagai informasi tersebut kemudian diproses menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
PMT merupakan salah satu pendekatan statistik yang juga digunakan secara internasional, terutama ketika informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap.
Melalui pendekatan tersebut, berbagai informasi sosial ekonomi yang dapat diamati dapat digunakan secara sistematis untuk membantu memperkirakan posisi kesejahteraan relatif sebuah keluarga.
Desil Menjadi Dasar Penentuan Sasaran Program
BPS menyebut desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan untuk membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatif.
Informasi tersebut dapat digunakan kementerian/lembaga sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran maupun prioritas program. Namun, penerapannya tetap mengikuti tujuan dan ketentuan masing-masing program.
Dengan demikian, desil bukan daftar penerima suatu program. Penggunaan informasi desil harus dibaca sesuai konteks program yang bersangkutan.
Posisi desil juga tidak bersifat tetap. BPS menjelaskan posisi tersebut dapat berubah ketika kondisi sosial ekonomi keluarga berubah atau posisi relatifnya dibandingkan keluarga lain mengalami perubahan.
Perubahan Satu Indikator Tak Otomatis Mengubah Desil
Karena pemeringkatan menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, perubahan pada satu indikator tidak otomatis membuat posisi desil sebuah keluarga berubah.
Oleh sebab itu, relevansi DTSEN perlu terus dijaga melalui pemutakhiran data. Proses pembaruan dilakukan menggunakan berbagai sumber informasi.
Sumber tersebut antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
BPS mencatat per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
Cakupan data tersebut terus diperbarui agar semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Masyarakat Bisa Ajukan Pembaruan Data
Masyarakat yang menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menyampaikan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia.
Beberapa kanal yang dapat digunakan yakni Cek Bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN melalui dtsen-form.bps.go.id.
Namun, pengajuan pembaruan data tidak serta-merta membuat posisi desil berubah. Informasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali, sedangkan posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
"BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut," kata Amalia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































