Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI, tetapi juga kepada guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kenaikan tukin TNI berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026.
Juru Bicara Presiden RI tersebut menjelaskan, kenaikan tukin kepada pegawai di beberapa instansi itu diberikan setelah mempertimbangkan tidak adanya kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Adapun kenaikan tukin pegawai Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

6 days ago
20

















































