
Kecelakaan bus ALS di Muratara diduga melibatkan bus tanpa izin operasional dan pemalsuan dokumen kendaraan. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan kepolisian terkait penyebab kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kecelakaan di Jalinsum Muratara tersebut menewaskan belasan orang dan menjadi perhatian pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, sekaligus memeriksa kendaraan yang terlibat dalam insiden yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) tersebut.
“Adapun terkait penyebab kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunggu hasil investigasi KNKT dan penyelidikan pihak Polri,” kata Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dalam pemeriksaan awal, Kementerian Perhubungan menemukan bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL yang terlibat kecelakaan diduga sudah tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020. Meski demikian, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kendaraan tersebut masih tercatat berlaku hingga 11 Mei 2026.
“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” ujarnya.
Aan menjelaskan bus ALS itu juga diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Pasal 102. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan dengan izin kedaluwarsa, hingga kelalaian operasional yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Selain itu, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian nomor rangka kendaraan sehingga muncul dugaan praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS tersebut. Seluruh temuan itu masih akan didalami melalui audit inspeksi terhadap perusahaan operator bus.
Kementerian Perhubungan menyebut operator bus ALS berpotensi dijatuhi sanksi administratif mulai dari pembekuan izin operasional selama enam hingga 12 bulan hingga pencabutan izin trayek angkutan umum.
“Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri lebih lanjut,” katanya.
Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS diketahui sempat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa manifest 10 penumpang. Saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 WIB, jumlah penumpang dalam manifest tercatat menjadi 18 orang yang terdiri atas 14 penumpang dan empat kru bus.
Kecelakaan bus ALS di Muratara tersebut mengakibatkan belasan korban meninggal dunia yang terdiri atas penumpang bus, kru bus, serta kru truk tangki. Selain korban jiwa, sejumlah korban lainnya juga mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Dalam kunjungan ke lokasi, Aan Suhanan bersama Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol. Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi turut mendatangi korban kecelakaan yang dirawat di RSUD Rupit Muratara untuk memberikan santunan dan dukungan moril kepada keluarga korban.
Sementara itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri masih melakukan proses identifikasi terhadap 17 jenazah korban kecelakaan bus ALS menggunakan metode pemeriksaan deoxyribonucleic acid (DNA).
Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri Komisaris Besar Polisi Wahyu Hidayati mengatakan sebagian besar sampel identifikasi diambil dari tulang korban karena jaringan lunak sudah rusak akibat panas api saat kecelakaan terjadi.
“Dalam kondisi sekarang ini, kita mengambil tulang. Kita juga memilih tulang yang masih merah, yang kira-kira masih ada DNA-nya. Karena kalau tulangnya sudah jadi arang, tidak bisa,” katanya saat konferensi pers di Palembang, Sabtu.
Hingga saat ini, tim DVI telah menerima 15 sampel antemortem dari keluarga korban untuk membantu proses identifikasi terhadap 16 jenazah, termasuk satu korban anak-anak. Proses pemeriksaan DNA diperkirakan membutuhkan waktu sedikitnya lima hari.
“DNA-nya memang agak lama. Paling cepat lima hari. Kita mohon doanya supaya bisa muncul semua profil DNA,” ujar Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































