Kesepakatan dagang Indonesia-AS memiliki dua sisi, peluang dan juga risiko.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan mekanisme kesepakatan bilateral yang berlandaskan politik luar negeri bebas-aktif dan kepentingan nasional.
Menurut Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang, polugri bebas-aktif merupakan mandat konstitusi, sehingga kerja sama yang dijalin RI dengan negara mitra manapun, termasuk AS, harus ditempatkan dalam konteks kepentingan nasional.
“Hal itu juga tidak berarti kita punya keberpihakan strategis terhadap blok tertentu yang membuat negara lain bisa melihat ‘kamu dengan negara ini, saya terancam’ atau ‘kamu dengan pihak A atau B maka saya terancam’,” kata Yvonne dalam taklimat media di Jakarta, Jumat.
Pernyataan Yvonne disampaikan untuk merespons tanggapan pemerintah China terhadap perjanjian perdagangan resiprokal RI-AS, khususnya soal kemungkinan RI akan melakukan pembatasan impor yang sama seperti AS terhadap mitra dagang lain.
Jubir Kemlu RI itu menegaskan bahwa Indonesia hendak memperluas kemitraan dan hubungan baik dengan semua mitra, baik AS maupun China dan mitra-mitra strategis lainnya.
Karena itu, ART antara RI dan AS seyogianya tidak perlu dilihat sebagai langkah kerja sama yang akan mengusik kepentingan negara lain. Terlebih karena kesepakatan tersebut disepakati dalam konteks hubungan bilateral.
“ART tidak akan mengubah prinsip politik kita. Bebas-aktif tetap dan akan terus menjadi kompas kita,” kata Yvonne.
“Sementara, kerja sama bilateral kita merupakan instrumen yang justru memperkuat tujuan kita memperoleh kepentingan nasional,” ucap dia, menambahkan.
sumber : Antara

9 hours ago
3

















































