Ciptakan Islamic Sociological Jurisprudence Theory, Gus Mustain Nasoha Raih Gelar Doktor

6 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA — Dunia akademik hukum Indonesia kembali mencatat tonggak penting. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, yang lebih dikenal sebagai Gus Mustain Nasoha, Ketua Fatwa MUI Surakarta resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada usia 33 tahun. Ia menjadi Doktor ke-308 Fakultas Hukum UNS dan Doktor ke 1266 UNS dengan predikat pujian (summa cum laude).

Yang menjadikan capaian ini istimewa, Gus Mustain tidak sekadar menyelesaikan studi doktoral dengan judul disertasi “ Reformulasi Rechtsvinding Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak, Perspektif Fiqh Perbandingan Mazhab dan Kesejahteraan Anak” dengan bidang peminatan Hukum Tata Negara dan Hukum Islam saja, tetapi juga melahirkan sebuah teori hukum baru yang diberi nama Islamic Sociological Jurisprudence Theory sebuah paradigma yang memadukan normativitas syariah Islam dengan realitas sosial masyarakat Muslim kontemporer.

Islamic Sociological Jurisprudence Theory berangkat dari asumsi dasar bahwa hukum Islam tidak dapat dipahami semata-mata sebagai seperangkat norma tekstual yang statis, melainkan sebagai sistem normatif-sosiologis yang hidup dan terus berinteraksi dengan realitas sosial umat. Dalam konteks ini, Gus Mustain mengkritik kecenderungan pendekatan hukum Islam klasik yang terlalu legalistik-tekstualis, sehingga berisiko melahirkan putusan yang sah secara formal namun kurang mencerminkan keadilan substantif.

Di sisi lain, teori ini juga secara sadar membedakan diri dari Sociological Jurisprudence yang dikembangkan oleh Roscoe Pound. Jika dalam tradisi hukum Barat, pendekatan sosiologis cenderung bersifat positivistik dan memisahkan hukum dari dimensi teologis, maka Islamic Sociological Jurisprudence justru meneguhkan syariah sebagai fondasi normatif utama, sekaligus membuka ruang ijtihad kontekstual melalui pendekatan fiqh perbandingan mazhab.

Perbedaan mendasar lainnya tampak pada relasinya dengan Usul Fiqh klasik. Pendekatan tradisional umumnya menempatkan hakim atau mujtahid dalam koridor mazhab tertentu. Sebaliknya, Islamic Sociological Jurisprudence menegaskan bahwa analisis muqaranah al-madzahib merupakan keharusan metodologis, sehingga hukum dapat digali dari spektrum pemikiran ulama lintas mazhab demi mencapai keadilan yang lebih proporsional dan kontekstual.

Secara epistemologis, Islamic Sociological Jurisprudence Theory dibangun di atas tiga pilar konseptual yang saling berkelindan. Pertama, integrasi pendapat mazhab ( integration of madhhabic opinions ), yang menempatkan pluralitas pemikiran fiqh sebagai modal epistemik dalam proses penemuan hukum ( rechtsvinding ), bukan sebagai sumber konflik normatif. Pluralitas tersebut dipahami sebagai ruang ijtihad kolektif yang memungkinkan hakim dan sarjana hukum Islam melakukan seleksi argumentatif terhadap berbagai pendapat ulama berdasarkan kekuatan dalil, rasionalitas hukum, serta relevansinya dengan konteks sosial yang dihadapi.

Kedua, kontekstualisasi hukum Islam, yang menolak pendekatan mekanistik dan formalistik dalam penerapan norma syariah. Dalam kerangka ini, hukum dipahami sebagai produk interaksi dialektis antara teks, penafsir, dan realitas sosial. Prinsip istihsan ditempatkan sebagai instrumen metodologis untuk melakukan koreksi terhadap penerapan kaidah umum yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial, sehingga hukum Islam dapat berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial ( social engineering ) yang berorientasi pada kemaslahatan umat.

Ketiga, orientasi maqāṣid al-sharī‘ah sebagai tujuan normatif tertinggi dari setiap produk hukum. Perlindungan terhadap agama ( ḥifẓ al-dīn ), jiwa ( ḥifẓ al-nafs ), akal ( ḥifẓ al-‘aql ), keturunan ( ḥifẓ al-nasl ), dan harta ( ḥifẓ al-māl ) tidak hanya diposisikan sebagai asas etis, melainkan sebagai parameter evaluatif dalam menilai legitimasi dan keadilan substantif suatu putusan hukum. Dengan demikian, validitas hukum tidak semata ditentukan oleh korespondensinya dengan teks atau mazhab tertentu, tetapi juga oleh kontribusinya terhadap perlindungan kepentingan dasar manusia.

Urgensi teori ini semakin menguat dalam konteks peradilan agama modern, di mana hakim tidak lagi berhadapan dengan persoalan hukum yang bersifat homogen dan sederhana, melainkan dengan kompleksitas realitas sosial, psikologis, dan kultural masyarakat pencari keadilan. Dalam situasi demikian, hakim dituntut tidak hanya sebagai law applier, tetapi sebagai law finder yang mampu mengintegrasikan norma positif, khazanah fiqh klasik, dan analisis sosiologis secara proporsional. Islamic Sociological Jurisprudence menawarkan kerangka epistemologis yang memungkinkan peradilan agama menghasilkan putusan yang tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga adil secara substantif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|