Daftar Empat Kebijakan Baru untuk Buruh yang Diumumkan Hari Ini

5 hours ago 2

Daftar Empat Kebijakan Baru untuk Buruh yang Diumumkan Hari Ini Presiden Prabowo Subianto (tengah), didampingi Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban (kiri), Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat (kedua kiri), Presiden KSPI Said Iqbal (kedua kanan), dan Ketua Umum KPBI Ilhamsyah (kanan), saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). - ANTARA FOTO - Bayu Pratama S

Harianjogja.com, JAKARTA—Momentum Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, diwarnai pengumuman sejumlah kebijakan baru yang langsung menyasar kebutuhan pekerja, mulai dari perlindungan hingga hunian.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap buruh, sekaligus menjawab tuntutan perlindungan kerja yang lebih kuat.

Kebijakan ini mencakup regulasi baru hingga instruksi percepatan program strategis yang berdampak langsung pada kehidupan pekerja di berbagai sektor.

Empat Kebijakan Baru untuk Pekerja

Untuk memudahkan memahami langkah terbaru pemerintah, berikut poin penting yang diumumkan:

  1. Perlindungan awak kapal perikanan diperkuat
    Presiden meneken Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 188.

Aturan ini mengatur kesejahteraan awak kapal perikanan, termasuk kelayakan tempat tinggal di kapal, ketersediaan makanan dan air minum, perjanjian kerja tertulis, serta jaminan sosial.

“Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus. Semuanya, nanti kurang lebih ada enam juta nelayan, yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia,” kata Prabowo.

  1. Pengemudi transportasi daring dapat jaminan kerja
    Presiden juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi daring.

Melalui aturan ini, mitra pengemudi akan mendapatkan jaminan kesehatan kerja serta minimal 92 persen bagi hasil dari tarif pelanggan.

  1. Program sejuta rumah untuk pekerja dipercepat
    Pemerintah menargetkan pembangunan satu juta hunian terjangkau bagi pekerja pada tahun ini.

Langkah ini diharapkan mengurangi beban biaya sewa yang selama ini mencapai sekitar 30 persen dari penghasilan pekerja.

“Nanti kita akan yakinkan saudara nanti akan miliki rumah tersebut. Jadi yang tadi 30 persen untuk kontrak kita kurangi, itu untuk cicil rumah sendiri,” ujarnya.

  1. RUU Ketenagakerjaan diminta segera rampung
    Presiden menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan tahun ini.

Langkah ini merespons aspirasi serikat buruh agar regulasi baru lebih berpihak pada perlindungan hak pekerja.

“Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Respons Kebutuhan Pekerja di Lapangan

Kebijakan yang diumumkan di momen May Day ini menjadi sinyal perubahan arah perlindungan tenaga kerja, terutama bagi sektor yang selama ini dinilai rentan seperti nelayan dan pekerja transportasi daring.

Selain itu, dorongan kepemilikan rumah dinilai menjadi langkah konkret untuk mengurangi beban hidup pekerja di tengah biaya hunian yang terus meningkat.

Dengan kombinasi regulasi, perlindungan, dan program sosial, pemerintah menargetkan kesejahteraan pekerja meningkat sekaligus memperkuat fondasi ketenagakerjaan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|