Jakarta, CNBC Indonesia - Tak kurang dari 1.000 pengemudi (driver) ojek online (ojol), taksi online, dan kurir, akan turun ke jalan menggelar demo pada 17 Februari 2025.
Pekerja ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan menuntut pemberian hak tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kami meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif," ujar Lili dalam keterangan kepada CNBC Indonesia, awal pekan ini.
Secara spesifik, pekerja ojol meminta Kemnaker mewajibkan para penyedia platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, untuk memberikan THR kepada pekerja ojol.
Adapun pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Tak cuma itu, pekerja ojol juga menuntut janji Kemnaker dalam memberikan perlindungan kepada pekerja ojol dengan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan driver sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan.
Pemerintah Segera Bertindak
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah kini sedang mengkaji regulasi yang ada terkait pemberian THR untuk pekerja ojol. Ia mengatakan pembahasan itu dikebut untuk diselesaikan dalam waktu 2 minggu.
"Karena isunya regulasinya, harus duduk dulu. Baru kemudian, dari situ hasilnya kita akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa," katanya, Senin (3/2) lalu.
Yassierli menegaskan bahwa semua pihak berkepentingan akan dilibatkan dalam penyusunan aturan soal THR ojol.
"Regulasinya seperti apa sih, itu dulu yang pertama. Yang kedua, baru kita melihat nanti meaningful participation dari dua pihaknya dari pengusaha dan dari ojol," kata Yassierli.
Menaker menegaskan bahwa perhitungan dan besaran THR baru akan dilakukan setelah kajian atas regulasi dan saran dari semua pihak.
"Bisa macam-macam nanti. Belum-belum sampai ke sana [perhitungan]," katanya.
"[Puasa] Maret, Ini masih ada waktu, Februari berarti ini sekarang, iya harus dua minggu nih harus beres nih," Menaker menegaskan.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siapkan Gadget Pengganti Smartphone, Ini Langkah Bos ChatGPT
Next Article Pemerintah Diminta Tutup Grab-Gojek, Menkominfo Jawab Begini