Jakarta, CNBC Indonesia - Samsung menegaskan komitmennya terhadap regulasi pemerintah Indonesia dengan memastikan salah satu produknya, Galaxy A26 5G, telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40,3%.
"Untuk A26 sendiri kita TKDN di angka 40,3%. Jadi kita memenuhi kebutuhan, syarat yang ditetapkan saat ini," kata Verry Oktavianus selaku MX Product Marketing Senior Manager Samsung Electronic Indonesia, saat ditemui usai acara Hands-On Galaxy A26 5G di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Sebagai informasi, Samsung Galaxy A26 5G merupakan HP di segmen menengah ke bawah (mid-to-low) yang dibanderol Rp3.999.000.
Sementara itu, TKDN merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri dalam produk-produk yang beredar di pasar lokal.
Samsung menyambut baik regulasi ini dengan mengoptimalkan kontribusi baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).
"Kita coba mengoptimalkan apa yang government keluarkan. Dan juga kita mengoptimalkan apa seperti tingkatan dalam negeri," jelas Verry.
Saat ditanya apakah implementasi TKDN ini memberikan dampak positif terhadap Samsung ataupun ekonomi Indonesia secara keseluruhan, ia menyatakan bahwa seharusnya demikian.
Namun, untuk penjabaran lebih lanjut, menurutnya hal tersebut akan lebih tepat dijelaskan oleh pihak yang berwenang di bidang TKDN.
"Harusnya sih memberikan dampak positif. Tapi sejauh apa, balik lagi sih, mungkin dari tim TKDN akan jauh lebih lanjut, seperti itu," tambahnya.
Mengenai TKDN, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan anggota kabinetnya agar peraturan terkait TKDN harus dibuat dengan luwes alias fleksibel dan realistis.
Presiden Prabowo menyebut, bila TKDN terlalu dipaksakan, dirinya khawatir ini membuat industri dalam negeri menjadi kalah kompetitif.
Dia pun meminta kepada Menteri terkait untuk membuat aturan TKDN secara realistis.
"Tolong para menteri saya sudah lah realistis, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, masalah luas, pendidikan, Iptek, sains, ini masalah nggak bisa dengan cara bikin regulasi TKDN," tutur Prabowo saat menanggapi respons dari ekonom dan pelaku usaha dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4) lalu.
TKDN iPhone 16 di Indonesia
Seri iPhone 16 sempat mengalami kendala untuk rilis di Indonesia karena tersandung aturan TKDN. Apple merupakan satu-satunya pabrikan ponsel yang menjual produk di Indonesia tanpa membangun pabrik.
Adapun skema pemenuhan TKDN-nya menggunakan inovasi investasi yang diimplementasikan melalui fasilitas pendidikan Apple Academy di beberapa kota.
Selain itu, Apple juga berencana membangun fasilitas produksi untuk aksesori iPhone, tetapi bukan untuk produksi iPhone, sehingga tidak termasuk dalam syarat pemenuhan TKDN.
Negosiasi pemerintah dan Apple terkait pemenuhan TKDN untuk memboyong iPhone 16 di Indonesia berlangsung selama beberapa bulan. Pada akhirnya, seri iPhone 16 kini sudah bisa dibeli di Indonesia melalui berbagai gerai online dan offline.
Pemerintah mengeluarkan sertifikat TKDN sebesar 40% untuk 5 varian iPhone 16 yang masuk ke Indonesia. Sebagai catatan, untuk saat ini aturan yang berlaku mewajibkan produsen ponsel memenuhi TKDN 35%.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: AI Vs Kebakaran Hutan: Teknologi Cerdas Hadang Bencana Alam
Next Article Pabrik Rp158 M Ditolak Tawar Rp1,58 T, iPhone 16 Dirapatkan Hari Ini