Newswire Senin, 24 Agustus 2026 21:27 WIB

Foto ilustrasi perkampungan warga miskin Indonesia, dibuat dengan menggunakan Artificial Intelligence, ChatGPT.
Harianjogja.com, KULONPROGO— Warga di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang merasa penetapan desil kesejahteraan tidak menggambarkan kondisi ekonomi keluarga sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Kulonprogo membuka fasilitasi pengaduan dan pendampingan, baik secara langsung maupun daring.
Kepala Dinsos-P3A Kulon Progo Ernawati Sukeksi mengatakan masyarakat dapat menyampaikan aduan dengan datang langsung ke dinas ataupun memanfaatkan layanan pesan WhatsApp. Fasilitasi tersebut diberikan dalam rangka membantu masyarakat melakukan pemutakhiran data perubahan desil kesejahteraan sosial.
"Dinsos PPPA berkomitmen untuk mendampingi masyarakat terkait pemutakhiran data dan siap menerima aduan, baik secara langsung datang ke dinas maupun melalui pesan WhatsApp," kata Ernawati di Kulon Progo, Senin.
Perubahan Desil Terjadi Setelah Pemutakhiran DTSEN
Ernawati menjelaskan perubahan desil yang dialami masyarakat berkaitan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam proses penilaian tersebut, terdapat sekitar 39 variabel yang menjadi pertimbangan.
Variabel yang digunakan antara lain kondisi fisik bangunan rumah, kepemilikan aset bergerak maupun tidak bergerak, serta komposisi anggota keluarga.
Perubahan data desil itu menjadi perhatian karena hasil pemutakhiran dapat berbeda dengan kondisi ekonomi yang dirasakan masyarakat. Karena itu, warga yang merasa data yang tercantum belum sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme yang tersedia.
Namun, Ernawati menegaskan Dinsos-P3A Kabupaten Kulonprogo bukan pihak yang menetapkan hasil akhir desil kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, penetapan hasil akhir desil sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat. Dinsos-P3A Kulonprogo bersama operator kalurahan yang mengakses aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial berperan sebagai pengguna data sekaligus fasilitator pemutakhiran.
Dengan posisi tersebut, Dinsos-P3A Kulonprogo menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang ingin melakukan perbaikan data. Warga tetap dapat menyampaikan kondisi ekonomi keluarganya apabila terdapat ketidaksesuaian pada data yang digunakan dalam penetapan desil.
Dinsos Kulonprogo Berkoordinasi dengan BPS
Selain membuka ruang pengaduan, Dinsos-P3A Kulonprogo juga memperkuat koordinasi dengan BPS untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyesuaian data desil kesejahteraan.
Koordinasi tersebut dilakukan agar informasi mengenai perubahan desil dapat disampaikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah maupun BPS. Dinsos-P3A Kulonprogo menyebut BPS DIY juga akan merilis informasi mengenai perubahan desil.
"Kebetulan kami berkoordinasi dengan BPS, untuk BPS DIY akan merilis juga terkait perubahan desil. Kami akan berkolaborasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat, baik dari pihak Pemkab Kulon Progo melalui Dinsos maupun dari BPS," katanya.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Dinsos-P3A Kulonprogo dalam mengoptimalkan edukasi publik mengenai penyesuaian data. Informasi kepada masyarakat diperlukan agar warga memahami proses perubahan desil dan mengetahui tempat untuk menyampaikan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.
Cara Warga Memperbaiki Data Desil
Bagi warga penerima manfaat yang ingin memperbaiki data, proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui operator di tingkat kalurahan setempat. Masyarakat juga dapat melakukan pengisian secara mandiri menggunakan formulir resmi yang disediakan oleh BPS.
Dengan adanya dua mekanisme tersebut, masyarakat memiliki pilihan untuk melakukan pemutakhiran data melalui operator kalurahan atau mengisi formulir resmi BPS secara mandiri.
Dinsos-P3A Kulonprogo juga mengingatkan masyarakat agar tidak panik ketika menemukan perubahan pada desil kesejahteraan. Warga diminta aktif melaporkan kondisi ekonomi keluarga sehingga data yang digunakan dapat menggambarkan kondisi masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat tidak panik dan aktif melaporkan kondisi ekonomi keluarga agar bantuan sosial tepat sasaran," katanya.
Pemutakhiran DTSEN menjadi dasar terjadinya perubahan desil masyarakat, sementara hasil akhir penetapan desil merupakan kewenangan BPS Pusat. Dalam proses pemutakhiran, Dinsos-P3A Kulonprogo bersama operator kalurahan menjalankan fungsi sebagai pengguna data dan fasilitator.
Bagi masyarakat yang merasa penetapan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, layanan aduan dan pendampingan tetap tersedia. Pengajuan pembaruan dapat dilakukan secara langsung maupun daring, termasuk melalui pesan WhatsApp kepada Dinsos-P3A Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































