Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Wamen ESDM Buka Suara

2 months ago 28

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) kemarin, Senin (10/2/2025).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan pihaknya tetap bekerja secara normal meskipun terjadi penggeledahan oleh Kejagung RI pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

"Ini dari Kementerian tetap berjalan normal. Jadi ya ini ada kegiatan-kegiatan rutin yang ada di Kementerian, ya kita tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini," jawab Yuliot saat ditanya perihal kegiatan kementerian pasca penggeledahan oleh Kejagung RI, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Kendati demikian, Yuliot bilang, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Yuliot mengatakan pihaknya akan terus mematuhi dan kooperatif dengan setiap proses hukum yang akan dilakukan.

"Jadi kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, ya tentu ini ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan. Ya tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung RI telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor. Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum melakukan ekspor.

Apabila penawaran dari swasta ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan perusahaan pelat merah ini untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Akan tetapi, dalam praktiknya, Kejagung menduga adanya upaya PT KPI dan KKKS swasta untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut.

"Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya," ujar dia dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Harli menilai tindakan menghindari kesepakatan jual beli tersebut telah merugikan negara. Pasalnya, minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang seharusnya bisa diolah di Kilang Pertamina malah harus tergantikan dengan minyak mentah hasil impor.

Harli menjelaskan penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga hingga jelang malam di tiga ruangan Ditjen Migas. Ketiga ruangan tersebut adalah ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

"Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampisus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa HP sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file," ujar Harli.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Wamen ESDM Tinjau SPBE & Pangkalan LPG 3 Kg di Jakarta Utara

Next Article Pemerintah Beberkan Fakta: Penikmat BBM Subsidi Adalah Orang Mampu!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|