Diumumkan 3 Menteri Prabowo, Ini Jadwal Pencairan dan Nilai Tukin Dosen

8 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengumumkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Hal itu diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN khususnya juga dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo,"ungkap Rini dalam konferensi pers di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, dikutip Rabu (16/4/2025).

Rini menjelaskan, tunjangan kinerja bagi dosen dibawah naungan Kemendikti Saintek diberikan dengan memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan. Kelas jabatan bagi jabatan fungsional Dosen telah ditetapkan melalui surat Menteri PANRB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nantinya, aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 2,66 triliun dari anggaran belanja pegawai dalam APBN 2025.

Para dosen akan menerima tunjangan kinerja selama 14 bulan. Yakni 12 bulan kerja, ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke -13.

"Sehingga nilainya Rp 2,66 triliun kami bayarkan sesudah bapak Menteri Diktisaintek mengeluarkan peraturannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, berikut penghasilan dosen menurut jenis Perguruan Tinggi Negeri (PTN):

* PTN BH: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi

* PTN BLU Remunerasi: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi

* PTN BLU non Remunerasi: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tukin

* PTN Satker: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tukin

* Dosen pada LLDikti: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tukin

Sementara itu, berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:

  • Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Adapun, tukin Mendiktisaintek adalah 150% dari tukin dengan kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, atau Rp 49.860.000. Sedangkan, tukin Wamendiktisaintek adalah 90% dari tukin Mendiktisaintek atau Rp 44.874.000.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Prabowo Tetapkan Tukin di 3 Kementerian Ini

Next Article Prabowo Naikkan Tunjangan Pegawai BIN, Paling Tinggi Rp41,5 Juta

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|