Dokter konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarsa, mengungkapkan telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarsa, mengungkapkan telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Hal ini disampaikan secara terbuka melalui unggahan video di Instagram pribadinya.
Dalam pernyataannya, dr Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pasien anak di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), mahasiswa, residen, dan calon konsultan jantung anak yang selama ini dia bimbing. "Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kepada seluruh pasien saya, khususnya di RSCM, murid-murid saya, residen, calon dokter anak dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian dalam menempuh pendidikan," kata dr Piprim, Ahad (15/2/2026).
Sebelum pengumuman pemecatan, dr Piprim diketahui dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025. la diminta membantu pengembangan layanan jantung anak di rumah sakit tersebut.
Namun dr Piprim menilai proses mutasi itu dilakukan tidak sesuai dengan asas meritokrasi. Ia juga menceritakan bahwa dua bulan sebelum mutasi, ia dipanggil oleh seniornya yaitu Prof Rinawati Rohsiswatmo, dan diminta agar bersikap kooperatif terhadap kolegium bentukan Kementerian Kesehatan.
"Sebagaimana diketahui, dua bulan sebelum saya dimutasi secara paksa oleh Kemenkes, saya dipanggil oleh senior saya yang menyayangi saya Prof Rinawati. Dan beliau mengatakan pada saya 'Prim, kamu kalau tidak mau kooperatif dengan kolegium bentukan Kemenkes, kamu akan dimutasi," kata Piprim.
Piprim menyatakan dirinya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional IImu Kesehatan Anak di Semarang yang menegaskan bahwa kolegium ilmu kesehatan anak harus tetap independen, tidak berada di bawah Kementerian Kesehatan. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tersebut juga menyebut perjuangannya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kolegium harus bersifat independen. Namun, sikapnya bersama rekan-rekan di IDAl dan sejumlah guru besar disebut berujung pada mutasi paksa.
"Perjuangan inilah yang kemudian dibenarkan oleh amar putusan MK bahwa kolegium harus independen. Namun perjuangan saya juga para guru besar yang ingin kolegium tetap independen berujung pada mutasi paksa. Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," kata dia.

2 hours ago
4












































