DPR Soroti TPPO Pengantin Pesanan, Korban Diminta Dilindungi

4 hours ago 4

Newswire

Newswire Minggu, 23 Agustus 2026 15:47 WIB

DPR Soroti TPPO Pengantin Pesanan, Korban Diminta Dilindungi

Ilustrasi perdagangan manusia./Harian Jogja

Harianjogja.com, JAKARTA— Penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus "pengantin pesanan" dinilai penting untuk menyelamatkan martabat anak bangsa dari eksploitasi manusia dan kekerasan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pola kejahatan tersebut terorganisasi sehingga perlu ditindak secara tegas.

Habiburokhman di Jakarta, Minggu, mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri yang mengungkap kasus TPPO dengan modus "pengantin pesanan".

"Ini membuktikan komitmen nyata Polri dalam menegakkan prinsip 'zero tolerance' (toleransi nol) terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia," kata Habiburokhman.

Menurut dia, Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut. Pengawalan dilakukan agar proses hukum berjalan transparan sekaligus memberikan efek jera.

DPR Dorong Pemulihan Trauma Korban

Selain memastikan proses hukum berjalan, Habiburokhman mendorong pihak berwenang memperkuat pemulihan trauma bagi para korban. Ia juga mengajak masyarakat berani bersuara (rise and speak) serta melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.

Kasus "pengantin pesanan" tersebut menjadi salah satu perkara TPPO yang ditangani Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri. Sebelumnya, aparat menangani lima kasus TPPO dengan modus tersebut yang terjadi dalam rentang 2024 hingga 2025.

Lima kasus itu terjadi di Indonesia dan Guangzhou, China. Dalam menjalankan modusnya, para tersangka diduga menawarkan kehidupan yang lebih layak kepada korban apabila bersedia menikah dengan warga negara asing (WNA) asal China.

Namun, setelah berada di China, korban disebut mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Para korban juga harus mengurus rumah tangga yang dihuni lebih dari 10 orang.

DPR Apresiasi Pengusutan Kekerasan Seksual

Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi terhadap pengusutan kasus kekerasan seksual lainnya. Salah satunya adalah perkara yang melibatkan lima atlet panjat tebing putri sebagai korban dugaan kekerasan seksual oleh mantan kepala pelatih berinisial HB.

Menurut dia, penindakan terhadap HB memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum tidak memandang status, posisi, relasi kuasa, maupun prestasi olahraga.

"Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif," katanya.

Komisi III Dukung Pemulangan Tersangka dari Luar Negeri

Selain perkara TPPO dan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet, Habiburokhman mengapresiasi upaya Polri memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ke Indonesia. SAM merupakan tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki.

Pemulangan tersebut dilakukan melalui kerja sama Interpol. SAM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan Red Notice Interpol terhadap tersangka telah diterbitkan sejak 9 Juli 2026.

"Kami di Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban," katanya.

Rangkaian penanganan perkara tersebut, menurut Habiburokhman, menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kekerasan dan perdagangan manusia. Komisi III DPR menyatakan akan terus mengawal proses hukum sekaligus mendorong perlindungan dan pemulihan bagi para korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|