DPRD Bali Kukuhkan Komang Dyah Setuti sebagai Anggota PAW

1 hour ago 7

DPRD Bali kukuhkan PAW dari anggota tutup usia asal Buleleng.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR, – DPRD Bali secara resmi mengukuhkan Komang Dyah Setuti sebagai anggota Penggantian Antarwaktu (PAW) menggantikan Nyoman Ray Yusha yang telah meninggal dunia. Proses pengukuhan berlangsung pada hari Jumat di Denpasar setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pengangkatan PAW tersebut.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyatakan bahwa pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4–6272 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Bali. Dengan ini, Komang Dyah Setuti akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2029.

Setelah menerima rekomendasi dari KPU Bali dan pengajuan dari partai politik, nama Komang Dyah Setuti muncul sebagai kandidat terkuat untuk PAW. Di Kabupaten Buleleng, ia memperoleh suara tertinggi ketiga dengan total 6.196 suara dari Partai Gerindra, berada di bawah Nyoman Ray Yusha yang mengumpulkan 12.416 suara, dan Gede Harja dengan 9.028 suara.

Dewa Mahayadnya menjelaskan bahwa pengangkatan ini penting untuk menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi DPRD Bali. "Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila terjadi kekosongan keanggotaan DPRD Bali karena meninggal dunia, maka dilakukan PAW," ucapnya. Rapat Paripurna ke-27 digelar untuk pengucapan sumpah janji peresmian pengangkatan PAW ini.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa pengangkatan ini telah dilakukan sesuai prosedur dan dalam waktu yang tepat. "Dari 60 hari yang diberikan undang-undang setelah putusan Mendagri turun, ini 30 hari sudah dilantik," ungkapnya. Lidartawan juga berpesan kepada Komang Dyah Setuti agar melanjutkan kerja pejabat sebelumnya dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|