
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, BANTUL— Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja menonaktifkan seorang dosen dari tugas dan aktivitas akademik setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa.
Penonaktifan tersebut ditetapkan pimpinan ISI Jogja pada Senin (21/9/2026). Keputusan itu diambil setelah Satgas PPKPT menyelesaikan pemeriksaan serta menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil penanganan perkara.
Ketua Humas ISI Jogja, Daru Tunggul Aji, mengatakan kampus menindaklanjuti setiap laporan kekerasan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Perlindungan dan keselamatan korban menjadi perhatian utama dalam proses tersebut.
“Setiap laporan yang masuk, kami tindaklanjuti secara serius. Dalam kasus ini, Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga kemudian menyusun kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan,” kata Daru, Selasa (22/9/2026).
Laporan Masuk pada Agustus 2026
Laporan tersebut bermula ketika sejumlah mahasiswa yang mengaku menjadi korban mendatangi Satgas PPKPT pada 18 Agustus 2026. Mereka datang dengan didampingi seorang dosen untuk menyampaikan peristiwa yang mereka alami.
Dua hari kemudian, pada 20 Agustus 2026, laporan disampaikan secara tertulis. Laporan resmi tersebut menjadi dasar bagi Satgas PPKPT untuk melanjutkan penanganan melalui tahapan pemeriksaan.
Satgas kemudian meminta keterangan dari korban, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta memeriksa dosen yang dilaporkan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut selesai pada 10 September 2026. Setelah pemeriksaan rampung, Satgas menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Jogja.
Pimpinan ISI Jogja kemudian mengambil langkah institusional dengan menonaktifkan dosen yang bersangkutan dari tugas dan aktivitas akademik.
“Begitu laporan resmi diterima Satgas, proses berjalan. Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat. Karena itu, kami mendorong siapa pun yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan untuk tidak takut melapor,” ujar Daru.
Menurut Daru, kecepatan penanganan harus berjalan beriringan dengan kehati-hatian. Satgas perlu memastikan pihak-pihak yang diperlukan telah dimintai keterangan sehingga kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































