
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA— Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu di DIY mulai mengarah pada persoalan lebih luas, bukan sekadar proyek bermasalah, tetapi juga menyangkut efektivitas program pemberdayaan UMKM berbasis industri olahan.
Dinas Koperasi dan UKM DIY menyatakan akan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyono, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Prinsipnya kami mengikuti semua mekanisme yang berlaku. Saat ini masih tahap koordinasi internal,” ujar Agus, Jumat (26/6/2026).
Meski belum ada pegawai yang diperiksa, proses penyidikan diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman bukti. Terlebih, penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor dinas beberapa waktu lalu menunjukkan adanya indikasi kuat perlunya penelusuran lebih lanjut.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejati DIY menyita sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan mesin pengolahan susu tahun anggaran 2023.
Proyek Bernilai Miliaran Belum Bisa Dimanfaatkan
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan mesin factory sharing pengolahan susu senilai sekitar Rp4,62 miliar yang didanai Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Anggrek Asri Jaya itu sejatinya ditujukan untuk mendukung pengembangan UMKM sektor olahan susu di DIY. Namun, hasil uji fungsi (commissioning) pada Maret 2024 menunjukkan fasilitas tersebut belum bisa dioperasikan secara optimal.
Sejumlah komponen penting dilaporkan belum tersedia, sementara sebagian mesin belum siap digunakan. Kondisi ini diperkuat oleh hasil evaluasi lanjutan yang melibatkan tenaga ahli, Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, serta Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.
Hasil kajian menyimpulkan bahwa spesifikasi teknis mesin belum sepenuhnya memenuhi kontrak, sehingga manfaat proyek bagi pelaku UMKM belum bisa dirasakan.
Dampak ke UMKM dan Kepercayaan Publik
Mandeknya proyek ini dinilai berpotensi menghambat pengembangan industri susu skala kecil di daerah. Padahal, konsep factory sharing diharapkan menjadi solusi bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk.
Di sisi lain, kasus ini juga berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran program pemberdayaan ekonomi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menegaskan bahwa penyitaan dokumen merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Saat ini, Kejati DIY masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penting dalam menentukan unsur pidana dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































