REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan opsi sah secara konstitusional. Penilaian tersebut merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang, termasuk membuka ruang evaluasi terhadap sistem pilkada ke depan.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengunci satu model tertentu dalam pemilihan kepala daerah. Karena itu, baik pilkada langsung oleh rakyat maupun pemilihan melalui DPRD sama-sama sah secara konstitusional.
“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah. Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika Selasa (6/1/2026).
Demokrat, lanjut Herman, memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang layak dipertimbangkan secara serius. Opsi tersebut dinilai berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
“Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” katanya.
sumber : Antara

1 month ago
2















































