Duplik Nadiem: Tak Ada Niat Korupsi dalam Kasus Chromebook

2 hours ago 2

 Tak Ada Niat Korupsi dalam Kasus Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar.

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan tidak ada niat jahat dalam setiap kebijakan yang diambilnya terkait program digitalisasi pendidikan.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

“Sebab memang tidak pernah ada. Kasus ini unik karena ketimpangan barang bukti yang sangat mencolok,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia menekankan seluruh proses pengambilan kebijakan selama menjabat terdokumentasi dengan baik, termasuk komunikasi internal melalui grup WhatsApp. Menurutnya, seluruh percakapan, dokumen kebijakan, hingga hasil audit menjadi bukti transparansi yang tidak bisa disangkal.

Tangis di Balik Ribuan Pesan

Dalam pernyataannya, Nadiem mengungkap pengalaman emosional saat membaca ulang ribuan pesan lama bersama timnya di Kemendikbudristek.

Selama berada di rumah tahanan, ia mengaku menelusuri kembali percakapan yang terjadi sekitar lima tahun lalu. Proses tersebut bahkan membuatnya tak kuasa menahan air mata.

“Saya menangis bukan karena kebebasan saya dirampas, tetapi karena terharu melihat dedikasi dan idealisme tim saya yang terekam dalam ribuan halaman pesan,” ungkapnya.

Ia menilai komunikasi tersebut mencerminkan semangat tim dalam membangun sistem pendidikan yang lebih baik, termasuk upaya melawan praktik korupsi, memperjuangkan kesejahteraan guru, serta mendorong inovasi pembelajaran.

Yakin Kebenaran Akan Terungkap

Nadiem meyakini bahwa kejujuran dan niat baik pada akhirnya akan terlihat dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyebut fakta-fakta di persidangan akan membuka gambaran utuh mengenai kebijakan yang diambilnya.

“Dunia akan melihat yang sebenarnya, dan saya percaya itu sedang terjadi di persidangan ini,” katanya.

Terdakwa Kasus Chromebook

Seperti diketahui, Nadiem menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Program tersebut mencakup pengadaan perangkat teknologi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Ia didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Rinciannya, sekitar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan, sementara sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian dana bersumber dari investasi Google.

Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.

Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional di bidang pendidikan serta nilai kerugian negara yang besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|