Ekonom Sebut Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Masih Dalam Kondisi Wajar

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Wisnu Wibowo, menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Indonesia masih dalam batas wajar. Penyesuaian ini terjadi seiring memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah, khususnya ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang turut memengaruhi harga minyak global.

“Kenaikan harga BBM non-subsidi dinilai sebagai konsekuensi logis karena skema penetapannya mengikuti harga pasar internasional,” kata Wisnu saat dihubungi, Ahad (29/3/2026).

Ia menjelaskan, eskalasi konflik di kawasan tersebut, termasuk potensi gangguan di jalur strategis Selat Hormuz, telah mendorong lonjakan harga minyak dunia. Kondisi ini kemudian berdampak pada penyesuaian harga BBM non-subsidi di dalam negeri.

Pada periode Februari ke Maret 2026, sejumlah produk BBM non-subsidi mengalami kenaikan. Pertamax naik dari Rp11.800 menjadi Rp12.300 per liter. Pertamax Green (RON 95) meningkat dari Rp12.450 menjadi Rp12.900 per liter, sementara Pertamax Turbo naik dari Rp12.700 menjadi Rp13.100 per liter.

Untuk jenis solar non-subsidi, Dexlite mengalami kenaikan dari Rp13.250 menjadi Rp14.200 per liter dan Pertamina Dex dari Rp13.500 menjadi Rp14.500 per liter. Sementara itu, BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar masing-masing masih ditahan di level Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.

Wisnu memperkirakan kenaikan BBM non-subsidi masih berada pada kisaran moderat, yakni sekitar 5 hingga 10 persen. “Kenaikan BBM non-subsidi saya prediksi masih di bawah 10 persen, sekitar 5 sampai 10 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme penentuan harga BBM non-subsidi memang disesuaikan secara berkala mengikuti tren harga minyak dunia. Acuan yang digunakan antara lain Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus sebagai referensi harga komoditas global.

Selain itu, penyesuaian harga juga mengacu pada formula dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mempertimbangkan harga acuan, nilai tukar rupiah, serta komponen pajak. “Variabel harga acuan dan kurs saat ini sangat dinamis, sehingga wajar jika terjadi penyesuaian harga di tingkat eceran,” jelasnya.

Wisnu mengatakan, badan usaha memiliki kewenangan dalam menetapkan harga jual eceran BBM non-subsidi dengan tetap melaporkannya kepada pemerintah. Mekanisme ini dinilai membuat harga lebih mencerminkan kondisi pasar sekaligus mendorong konsumsi energi yang lebih rasional, terutama bagi kelompok masyarakat mampu.

Di sisi lain, lonjakan harga minyak dunia yang telah menembus di atas 100 dolar AS per barel turut memberikan tekanan terhadap fiskal negara. Setiap kenaikan 1 dolar AS harga minyak berpotensi menambah beban APBN hingga Rp6,7 triliun.

Meski demikian, pemerintah diperkirakan tidak akan terburu-buru menaikkan harga BBM secara luas, khususnya untuk jenis bersubsidi. Penyesuaian harga masih menjadi opsi terakhir apabila tekanan fiskal semakin meningkat.

Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara juga mulai menaikkan harga BBM sejak akhir Februari 2026. Negara dengan mekanisme pasar penuh seperti Thailand dan Vietnam mengalami kenaikan yang lebih tajam, terutama pada jenis solar yang berkaitan langsung dengan sektor logistik dan industri.

Sementara itu, Malaysia yang masih memberikan subsidi relatif besar mampu menahan kenaikan harga. Adapun Singapura mencatat harga BBM tertinggi di kawasan karena tidak menerapkan subsidi serta mengenakan pajak energi yang tinggi.

Perbandingan tersebut menunjukkan posisi Indonesia yang relatif stabil di tengah tekanan global. Kenaikan harga BBM non-subsidi masih tergolong moderat, sementara BBM bersubsidi, khususnya solar, tetap menjadi bantalan utama dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi domestik.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|