Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memutuskan menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Yaqut dijerat dalam perkara korupsi kuota haji di Kemenag.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp 622 miliar..
"Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar," kata Asep dalam konferensi pers pada Kamis (12/3/2026).
Selain itu, KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan aset. Bentuk asetnya pun beragam ada yang berupa uang tunai, tanah dan bangunan
"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai
Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta; Rp 22 miliar dan SAR 16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," ujar Asep
Dalam proses hukumnya, Asep menyatakan penyidikan perkara ini telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam praperadilan itu, Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Yaqut.

5 hours ago
2














































