Eks Presiden Prancis Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Dana Pilpres dari Qadafi

2 hours ago 2

Foto File Nicolas Sarkozy dan Qadafi.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan konspirasi. Ia dan para ajudannya dituduh berkonpirasi dengan rezim mendiang diktator Libya Muamar Qadafi untuk menerima dana kampanye pemilihan presiden Prancis 2007.

Dalam putusan mengejutkan, hakim ketua, Nathalie Gavarino, menjatuhkan hukuman khusus.  Ini berarti Sarkozy, 70 tahun, harus menjalani hukuman penjara meskipun ia mengajukan banding.

Jaksa diberi waktu satu bulan untuk memberi tahu mantan kepala negara tersebut kapan ia harus dipenjara.

Hakim juga memerintahkan Sarkozy untuk membayar denda sebesar €100.000 (£87.000).

Hukuman penjara Sarkozy lebih berat dari yang diperkirakan banyak orang, dan merupakan yang pertama dalam sejarah politik Prancis modern.

Saat keluar dari ruang sidang, ia mengungkapkan kemarahannya. "Apa yang terjadi hari ini ... sangat serius terkait supremasi hukum, dan juga menyangkut kepercayaan yang bisa diberikan seseorang kepada sistem peradilan."

"Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara, tetapi dengan kepala tegak," katanya menekankan.

Sarkozy, yang membantah semua tuduhan di pengadilan, mengatakan akan mengajukan banding. Ia berpandangan kebencian terhadapnya jelas tidak mengenal batas.

"Mereka yang membenci saya seperti ini berpikir mereka akan mempermalukan saya. Tetapi yang mereka hina hari ini adalah Prancis, citra Prancis. Dan jika seseorang mengkhianati Prancis, itu bukan saya, melainkan sistem peradilan... Saya akan berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahan saya," tambahnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|