Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H R Muhammad Syafii.
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kementerian Agama (Kemenag) RI menargetkan sebanyak 629 ribu guru agama di seluruh Indonesia akan memiliki sertifikat hingga tahun 2027 melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan dilaksanakan secara bertahap.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan bahwa guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan persyaratan.
Dengan adanya sertifikasi, Kementerian Agama dapat menjamin bahwa guru agama memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Sertifikasi guru agama membantu mengatur standar kompetensi guru, sehingga guru dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sertifikasi guru agama dapat meningkatkan profesionalisme guru dengan memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai guru.
Mengikuti sertifikasi juga merupakan kewajiban bagi guru agama untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii mengatakan proses sertifikasi akan dibagi menjadi dua gelombang dan akan diselesaikan secara bertahap.
"Dari 629 ribu guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, separuhnya tahun ini PPG dan akan bersertifikasi di 2026. Separuhnya lagi 2026, Insya Allah sudah bersertifikasi di 2027,” kata Wamenag Romo Syafii saat memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kemenag Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin.
Ia menjelaskan program sertifikasi ini akan terus berlanjut hingga semua guru agama selesai mengikuti PPG, sehingga tahun 2027 tak ada lagi guru di lingkungan Kemenag yang belum disertifikasi.
Lebih lanjut Wamenag meminta para kepala kantor Kemenag di daerah untuk segera melakukan pendataan guru yang belum terdaftar dalam Program PPG.
Program pendidikan profesi guru dalam jabatan bertujuan meningkatkan kompetensi guru agama, khususnya di Kepri.
“Kepala kantor Kemenag harus mendata semua guru yang ada di Kepri. Semuanya harus terdaftar untuk ikut PPG,” ucap Wamenag Romo Muhammad Syafii.
sumber : Antara