Polda Jateng Belum akan Periksa Kapolresta Magelang Soal Kasus Dugaan Penyiksaan Pelajar

2 hours ago 5

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) mengatakan belum akan memeriksa Kapolresta Magelang AKBP Anita Indah Setyaningrum dan Kasat Reskrim Polresta Magelang Iptu Iwan Kristiana terkait kasus dugaan penyiksaan yang dialami DRP (15 tahun). DRP ditangkap di tengah kerusuhan unjuk rasa di depan Mapolresta Magelang pada 29 Agustus 2025 lalu. 

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, pada Selasa (23/9/2025) lalu, timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap DRP. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jateng di Kota Semarang. 

"Pemeriksaan sementara (terkait) bagaimana dari yang bersangkutan dari rumah bisa berada di lokasi (kerusuhan)," kata Dwi ketika ditanya soal materi pemeriksaan terhadap DRP, Kamis (25/9/2025).

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap DRP pada Selasa lalu belum sepenuhnya selesai dilakukan. "Karena yang bersangkutan tiba-tiba sakit. Karena kondisinya sakit, akhirnya kami hentikan," ujarnya. 

Dwi pun menyampaikan belum akan memanggil dan memeriksa Kapolresta Magelang dan Kasat Reskrim Polresta Magelang. "Kami akan lihat dulu daripada alat-alat bukti, keterangannya, apakah sesuai keterangannya, dan akan kami cek alibinya semuanya," katanya. 

Dia menambahkan, sejauh ini Ditreskrimum Polda Jateng baru memeriksa satu saksi, yakni DRP selaku terduga korban. Sementara itu Royan Juliazka Chandrajaya, kuasa hukum keluarga DRP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mengungkapkan, pada Rabu (17/9/2025), sehari setelah melaporkan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polresta Magelang ke Polda Jateng, kediaman keluarga DRP didatangi dua polisi diduga anggota Polresta Magelang. Menurut Royan, tujuan kunjungan kedua polisi tersebut adalah mengajak keluarga DRP berdamai. 

Namun keluarga DRP lebih memilih melanjutkan proses hukum. "Prinsipnya adalah ini bagian dari proses memutus impunitas, jadi harus ada anggota yang disanksi jika terbukti. Pimpinan-pimpinan yang terbukti lalai juga harus disanksi etik. Kami berharap Kapolres kalau bisa mundur dari jabatannya beserta Kasat Reskrim," kata Royan, Selasa (23/9/2025).

"Kami harapannya ada yang segera bisa disanksi dari anggota Polres Magelang Kota," tambah Royan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto memberikan keterangan soal penangkapan 327 orang yang dituduh melakukan tindakan anarkistis saat menggelar demonstrasi di depan Mapolda Jateng pada Jumat-Sabtu pekan ini, Ahad (31/8/2025).

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|