Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan batasan yang jelas terkait hak pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden. Kewenangan presiden itu diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Gugatan kewenangan presiden diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, yaitu Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Keempat orang itu mendaftarkan gugatan dalam risal sidang perkara nomor 262/PUU-XXIII/2025.
"Para pemohon berpandangan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian dikutip laman resmi MK dari Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi menyatakan, "Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-arang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman."
Para pemohon mengakui, pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, hingga grasi oleh presiden merupakan hak prerogatif konstitusional kepala negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD NRI Tahun 1945. Namun, menurut mereka, pengampunan atau pemulihan hak tersebut menimbulkan permasalahan berupa tindakan-tindakan yang berpotensi memperluas makna norma Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi.
Oleh sebab itu, para pemohon berpandangan, presiden harus mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengeluarkan pengampunan tersebut. Hal itu sebagai bentuk check and balances agar tidak ada praktik kesewenang-wenangan.

1 month ago
22

















































