Hadapi Kasus Dugaan Penyiksaan Pelajar, Kapolresta Magelang Didesak Mundur

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga DRP mendesak Kapolresta Magelang AKBP Anita Indah Setyaningrum dan Kasat Reskrim Polresta Magelang Iptu Iwan Kristiana mundur dari jabatannya. DRP (15 tahun) merupakan korban dugaan penganiayaan dan penyiksaan oleh anggota Polresta Magelang ketika ditangkap secara sewenang-wenang di tengah kerusuhan unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 lalu. 

Royan Juliazka Chandrajaya, kuasa hukum keluarga DRP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mengungkapkan, pada Rabu (17/9/2025), sehari setelah melaporkan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polresta Magelang ke Polda Jawa Tengah, kediaman keluarga DRP didatangi dua polisi diduga anggota Polresta Magelang. Menurut Royan, tujuan kunjungan kedua polisi tersebut adalah mengajak keluarga DRP berdamai. 

Namun keluarga DRP lebih memilih melanjutkan proses hukum. "Prinsipnya adalah ini bagian dari proses memutus impunitas, jadi harus ada anggota yang disanksi jika terbukti. Pimpinan-pimpinan yang terbukti lalai juga harus disanksi etik. Kami berharap Kapolres kalau bisa mundur dari jabatannya beserta Kasat Reskrim," kata Royan, Rabu (24/9/2025).

"Kami harapannya ada yang segera bisa disanksi dari anggota Polres Magelang Kota," tambah Royan. 

Dia mengungkapkan, pada Selasa (23/9/2025), DRP sudah diperiksa oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jateng. "Kami minta (pemeriksaan dilakukan) di sini karena korbannya anak, masih mengalami trauma, masih takut ketika harus melihat kantor polisi," ucap Royan. 

Dia mengatakan, DRP diperiksa selama empat jam, yakni dari pukul 13:00 WIB hingga 17:00 WIB. Meski pemeriksaan berjalan lancar, Royan menyebut DRP sempat beberapa kali terdiam. "Di tengah proses itu, tadi sempat diam, tidak bisa ngomong. Akhirnya kita minta untuk dipindahkan saja untuk tidur di ruang sebelah karena dia capek juga ketika harus terus menceritakan ulang," ujarnya.

Royan mengaku menyayangkan pernyataan Kapolresta Magelang AKBP Anita Indah Setyaningrum yang mengeklaim tidak ada aksi penyiksaan kepada DRP atau anak-anak lain yang ditangkap pada 29 Agustus 2025 lalu. "Sementara kami melihat banyak anak-anak yang dikeluarkan dalam keadaan babak belur. Pertanyaannya adalah, apakah Kapolres tidak melihat atau tidak punya empati terhadap para korban?" ucapnya. 

Dia berharap, pemeriksaan kasus dugaan penyiksaan yang dialami DRP dapat menjadi pintu untuk memutus rantai impunitas aparat. "Karena selama ini banyak polisi-polisi yang berbuat tindak pidana tapi tidak dihukum," kata Royan. 

Royan mengungkapkan, saat ini status kasus DRP masih bersifat aduan atau laporan. Menurutnya, polisi memang tengah mendalami peristiwa dugaan penyiksaan yang dialami DRP. 

Kronologi 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|