Hery Susanto Terancam Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua ORI

9 hours ago 4

Majelis: Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari Ketua ORI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) mempertimbangkan pemberhentian tidak hormat bagi Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua ORI. Hal ini merupakan sanksi paling berat atas dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.

Menurut Jimly Asshiddiqie, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, sanksi yang mungkin dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi," ujar Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Proses pemeriksaan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelapor, pihak berkepentingan dalam kasus ini, Kejaksaan, dan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031. Jimly menekankan bahwa jabatan Ketua ORI melibatkan keputusan presiden yang juga melewati proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Majelis Etik berharap dapat menyelesaikan keputusan dalam waktu 30 hari. Jimly menjelaskan bahwa sanksi PTDH memerlukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, jika proses pidana memakan waktu hingga 3 tahun, nasib Ombudsman bisa terkatung-katung. "Banyak alasan lain yang bisa digunakan, termasuk jika yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi," tambahnya.

Tujuan utama dari langkah-langkah Majelis Etik ini adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap ORI. Majelis Etik baru ini terdiri dari tiga anggota eksternal, yaitu Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua anggota internal ORI, yaitu Maneger Nasution dan Partono Samino.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|