Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke Emiten Hary Tanoe (BHIT)

18 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) Hotman Paris Hutapea merespons gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT), Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Direktur Utama BEI Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi terkait transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Hotman menjelaskan, transaksi sebenarnya dilakukan oleh kedua belah pihak antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), di mana CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank.

Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar US$10 juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar US$18 juta.

Namun dalam transaksi ini, peran PT Bhakti Investama Tbk. yang saat ini PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha MNC Asia Holding pada saat itu.

"Kasusnya Mei tahun 1999 CMNP butuh dolar. Waktu itu salah satu bank tbk paling sehat ditunjuklah Bhakti Investama sebagai arranger. Disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan euro US$ 28 juta," ujarnya di gedung INews Tower Jakarta, Selasa (11/3).

Hotman melanjutkan, pembayaran antara CMNP dan Unibank berjalan lancar hingga Unibank menerima US$ 17,4 juta. "Unibanknya sudah terima uang tersebut selama 2 tahun 5 bulan," imbuhnya.

Namun, pembayaran terhenti pada tahun 2001 marena Unibank terpaksa ditutup oleh pemerintah akibat imbas dari krisis moneter. "Sehingga CMNP nggak bisa cairkan sertifikat," ucapnya.

"Unibank sudah terima uang. Bukan HT, bukan Bhakti Investama tapi Unibank," tegasnya.

Hotman menegaskan, dalam hal ini Bhakti Investama hanya menerima komisi. Padahal, CMNP memiliki auditor sendiri untuk memeriksa dan memverifikasi status sertifikat tersebut.

"Kalau dituduh pemalsuan, darimana? semua sah uang dietrima Unibank US$17,4 juta dolar tiap tahun melakukan pengecekan Unibank tentang status surat berharga dan sah semuanya," ucapnya.

Di sisi lain, Hotman mengungkapkan, dari segi pidana kasus ini sudah kadaluarsa karena masa maksimal pelaporan hanya 12 tahyn, sementara saat ini sudah 26 tahun berlalu.

"Perdata tak ada tanggung jawab hukum apapun dari HT dan Bhakti Investama. Semua transaksi dilakukan CMNP termasuk pembayaran, ada tranfer ke rekeninh ada, ngga ada diterima Hary Tanoe satu sen pun. Kata-kara penggelapan itu pencemaran nama baik," jelasnya.

Ia menambahkan, ada kemungkinan pihaknya akan melaporkan CMNP atas tudihan pencemaran nama baik. Namun, langkah tersebut menunggu kabar dari Hary Tanoe.

Mengutip keterangan perseroan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) CMNP pada tanggal 28 Februari 2025, status perkara kasus tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Manajemen menyebut, apabila upaya hukum yang dilakukan Perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan Perseroan.

"Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999, dengan melibatkan masing-masing Tergugat," tulis manajemen CMNP.

Untuk melakukan upaya hukum ini Perseroan telah menunjuk Tim Hukum yang berkompeten dalam perkara-perkara sejenis.

Sementara Direksi BHIT memahami bahwa CMNP menggugat karena transaksi emiten jalan tol dengan Unibank senilai US$28 juta pada 26 tahun yang lalu, tepatnya tahun 1999, saat BHIT bertindak sebagai arranger. Untuk diketahui, MNC Asia Holding didirikan pada tahun 1989 sebagai perusahaan sekuritas, sebelum merambah ke bisnis media pada 2001.

"Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada Perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank," kata direksi BHIT, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (5/3/2025).

Menurut para direksi MNC Group, perkara ini tidak berdampak pada kegiatan operasional dan kinerja keuangan perusahaan. BHIT pun masih menunggu panggilan resmi pengiriman gugatan dari pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Manajemen BHIT melanjutkan bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, BHIT menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG & Rupiah Babak Belur Efek Trumpcession

Next Article Video: Bisnis Energi Bersih CGAS Dukung Swasembada Energi Prabowo

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|