Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengujian atas Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Permohonan tersebut dikarenakan banyaknya nol dalam pecahan mata uang rupiah.
Pemohon tersebut bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan surat yang telah teregistrasi dalam file nomor 23/PUU-XXIII/2025.
"Mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 5 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,"dalam permohonan dikutip Selasa (11/3/2025).
Selama ini, Zico mengeluhkan tentang pecahan tersebut, sehingga diperlukan langkah penyederhanaan atau redenominasi sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).
Ia menilai banyaknya angka nol dalam mata uang Rupiah tidak efisien. Menurutnya, banyak negara-negara yang memangkas angka nol dalam mata uang menandakan betapa stabilnya perekonomian negara tersebut.
Ia pun menyinggung wacana redenominasi Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, pada tahun 2010 yang berencana untuk melakukan redenominasi mata uang rupiah.
"Menurut Darmin, Indonesia perlu melakukan redenominasi untuk menghadapi tantangan ke depan berupa integrasi perekonomian regional," tulisnya.
Masalah lainnya karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut berdampak pada meningkatnya rabun jauh.
"Karena kelelahan visual dan ketegangan otot mata sebagai akibat angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan," tulisnya.
Zico menilai terdapat beberapa keuntungan yang didapatkan ketika Indonesia melakukan redenominasi. Yakni, efisiensi biaya percetakan uang, membuat mata uang lebih praktis, serta menjaga jumlah uang yang beredar.
"Bank Indonesia harus menjaga jumlah uang beredar, jika jumlah yang beredar tidak dikendalikan hingga melebihi 10% hal ini akan memicu efek inflator," tulisnya.
Tak hanya itu, menurutnya redenominasi rupiah dalam skala internasional dapat berdampak positif. Seperti:
- Mengurangi kompleksitas transaksi internasional
- Membangkitkan kredibilitas rupiah di mata dunia
- Menyederhanakan pelaporan keuangan internasional
- Mendukung stabilitas pasar valas
- Penyelarasan dengan negara-negara ASEAN
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BI Tahan Level Suku Bunga 5,75% di RDG BI Februari 2025
Next Article Dolar AS Tembus Rp16.300, Begini Penjelasan Bos BI!