Hukum Internasional Masih Hidup, Tapi...

16 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fajri M. Muhammadin (Dosen Departemen Hukum Internasional; Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada)

Dalam salah satu film Batman, tokoh Joker pernah berceloteh tentang anjing yang menggonggongi dan mengejar mobil-mobil yang lewat. Kalau mobil dikejar sampai dapat, oleh si anjing mau diapakan mobil itu? Bagi si anjing, tidak ada gunanya mobil itu.

Tanggal 3 Januari 2026, Amerika Serikat melakukan serangan militer kepada negeri Venezuela. Dalam serangan kilat itu, dikabarkan bahwa Amerika Serikat berhasil melakukan misi penculikan terhadap Presiden Venezuela Nicolás Maduro beserta istrinya. Tentu saja aksi AS ini merupakan pelanggaran hukum internasional yang sangat jelas dan sulit untuk dicari alasan.

Akan tetapi, AS tidak perlu mencari pembenaran hukum yang rumit. Kita semua tahu bahwa tidak akan ada akuntabilitas bagi AS atas pelanggaran tersebut. Meskipun heboh dan merupakan pelanggaran hukum internasional yang berat, tapi aksi AS di Venezuela terhitung sangat ringan dibandingkan beraneka aksi AS lainnya. Misalnya: dukungan terhadap pembantaian dan penjajahan oleh zionis selama sekian puluh tahun, agresi militer terhadap Irak, agresi militer terhadap Afghanistan, agresi militer terhadap Yaman, terlalu banyak untuk disebutkan.

Katanya, hukum internasional tidak dapat melakukan apa pun untuk mencegah ataupun menghukum negara adidaya dan handai taulannya ketika terjadi sederetan pelanggaran masif ini. Selain AS, kita melihat partisipasi berbagai negara Uni Eropa di sebagian operasi-operasi militer yang disebutkan di atas. Ada juga agresi militer Rusia ke Ukraina yang, meskipun dengan tekanan besar dari AS dan Uni Eropa, konon masih gagal dijangkau oleh hukum internasional.

Karena itulah, semakin ramai orang yang menyebutkan betapa hukum internasional sudah mati. Ada yang menyesal karena sudah susah belajar hukum internasional, malah tidak berjalan dan sekarang sudah mati. Bahkan ada beberapa yang menanyakan apakah saya sudah siap pindah bidang ilmu karena hukum internasional sudah mati. Ada yang mengajukan pertanyaan nakal: hukum internasional kok bisa mati, memangnya sebelumnya pernah hidup?

Di sinilah sepertinya diagnosis masalah yang agak keliru. AS tidak akan bisa diberikan sanksi bukan karena tidak ada jalan. Misalnya: ada Mahkamah Internasional (the International Court of Justice), tapi ia bukan seperti pengadilan di Indonesia yang bisa “menyeret”. Mahkamah Internasional berfungsi khusus untuk sengketa negara melawan negara saja, dan hanya bisa mengadili apabila para pihaknya telah setuju untuk maju ke sana. Kadang mudah berkata “harusnya tidak perlu persetujuan negara,” tapi Mahkamah Internasional hanya bisa seperti itu apabila negara-negara telah terlebih dahulu menyetujui hal tersebut. Portal lagi.

Jalan lain? Ada Mahkamah Pidana Internasional (the International Criminal Court) yang mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan internasional. Hanya saja, ia hanya dapat mengadili individu warga negara anggota Mahkamah ini atau jika terduga tempat kejadian perkara berada di wilayah negara anggota Mahkamah. Ini saja sudah mengecualikan sebagian negara kuat termasuk AS dan RRC. Pun demikian, entah “karamah” siapa yang bermain, setidaknya dua kepala negara adidaya yang diberi surat penangkapan: Benjamin Setanyahu dan Vladimir Putin. Tapi, siapa yang mau menangkap dan membawa ke Mahkamah ini untuk diadili?

Dalam hukum internasional, ada kekebalan kepala negara dari hukum negara lain (meski masih diperdebatkan khusus konteks Mahkamah Pidana Internasional) sehingga negara lain sulit untuk menangkap mereka. Itu pun baru bisa terjadi kalau para penjahat ini mampir ke negara yang mau menangkap, yang mudah sekali dihindari dengan cara tidak usah berkunjung ke sana. Portal lagi.

Jalan lain? Dewan Keamanan. Dewan Keamanan melalui resolusi (keputusan)-nya bisa memberikan sanksi yang tegas, dari embargo hingga operasi militer internasional. Bahkan Dewan Keamanan bisa membantu Mahkamah Internasional menegakkan putusannya jika ada negara yang menolak patuh, jika perkaranya terkait keamanan internasional. Selain itu, Dewan Keamanan juga bisa “memperkuat” Mahkamah Pidana Internasional agar bisa mengadili siapapun dari negara manapun, serta mengotorisasi operasi militer yang dapat mendukung tertangkapnya pelaku kejahatan. Tapi, Dewan Keamanan tidak akan bisa mengeluarkan resolusi seperti itu jika ada hak veto digunakan oleh setidaknya satu dari lima pemegang hak veto tersebut (AS, Rusia, Inggris, RRC, Perancis). Portal lagi.

Jalan lain? Menghapus hak veto Dewan Keamanan dapat dilakukan dengan proses amandemen Piagam PBB. Akan tetapi, secara prosedural, amandemen Piagam PBB mensyaratkan persetujuan semua negara pemegang hak veto itu sendiri. Apakah kiranya mereka akan mau melepasnya? Portal lagi.

Jalan ada banyak tapi semuanya diportal.

Sejarah pun berulang dalam bentuk yang baru. Banyak pakar hukum internasional berhaluan critical international law, misalnya Antony Anghie (2004) dan Ntina Tzouvala (2021) dan banyak lagi, berargumentasi bahwa European Law of Nations tempo dulu pondasinya adalah berlandaskan hegemoni kolonial atas bangsa-bangsa lain, dan kini berevolusi menjadi hegemoni neokolonial atas bangsa-bangsa lain. Maka sudah sewajarnya hukum internasional, jika memang memiliki landasan sedemikian, akan melahirkan tatanan dunia dan institusi-institusi yang menunjang hegemoni tersebut.

Pada tahun 1945, Dewan Keamanan lahir sebagai salah satu organ inti Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pusat bangkitnya era hukum internasional yang baru pasca Perang Dunia I dan II. Di titik penting sejarah tersebut, pembentukan PBB termasuk Dewan Keamanan dilakukan oleh sekitar 50-an negara tapi didominasi oleh segelintir negara pemegang perang terutama AS. Bahwa sebuah negara hanya akan melakukan sesuai kepentingannya adalah klise, tapi itulah titik mula kompleksitas dialog bangsa-bangsa dengan posisi tawar yang sangat timpang satu dengan lainnya. Maka atas intimidasi AS dan handai taulannya itulah dibentuk PBB dengan konstruk yang seperti ini yang melahirkan tatanan hukum internasional yang seperti hari ini.

Karena itulah, kita harus paham bahwa sebuah portal tidaklah muncul secara ghaib, melainkan dipasang dengan sengaja. Semua “keterbatasan” hukum internasional ini adalah hasil desain yang sangat sengaja dan terukur, bukan ketidaksengajaan yang tidak berfungsi. Ia merupakan hasil evolusi selama ratusan tahun hingga titik ini.

Joker pun mungkin terluput bertanya kenapa mobil tidak akan bermanfaat bagi si anjing. Jawabannya: karena mobil tersebut memang bukan milik si anjing sehingga memang tidak ada urusan untuk dimanfaatkan oleh anjing. Pemilik mobil sajalah yang mendapatkan manfaatnya, kecuali kalau ia ingin membawa anjing peliharaannya sesekali naik mobil. Selebihnya, bagi pemilik mobil, gonggongan anjing hanya gangguan kecil yang tidak perlu dihiraukan.

Hukum internasional tidaklah mati, justru ia sangat hidup dan berjalan sesuai tujuan para pembentuknya. Kesalahan kita adalah berprasangka baik pada hukum internasional, padahal ia sangat jahat.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|