Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak semua penyelenggara jaringan bisa mengikuti lelang spektrum frekuensi 1,4 Ghz. Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, penyelenggara harus dulu memenuhi komitmen pembangunan jaringan tetap lokal (jartaplok) untuk mengikuti seleksi.
Draft Rancangan Peraturan Menteri Komdigi (RPM) menyebutkan memperbolehkan seluruh pemegang izin penyelenggara jartaplok berbasis packet switched Bisa mengikuti lelang. Namun Heru mengatakan lisensi jartaplok yang diberikan Komdigi untuk penyelenggara telekomunikasi berbasis fiber optik.
"Jangan sampai mereka belum memenuhi komitmen pembangunannya jartaplok, mereka sudah diperbolehkan mengikuti lelang frekuensi 1.4 GHz. Jangan sampai objektif pemerintah mempercepat penetrasi broadband di Indonesia tertunda karena mereka tak memenuhi komitmen pembangunannya," kata Heru dalam keterangannya, dikutip Senin (24/2/2025).
Selain itu, Heru meminta agar Komdigi mendesak pemegang izin jartaplok bisa memprioritaskan membangun jaringan fiber optik. Karena hal itu sudah dijanjikan mereka untuk mendapatkan izin penyelenggaraan.
Heru menambahkan saat jartaplok packet switched mendapatkan Frekuensi 1,4 Ghz akan merusak industri. Karena harganya akan lebih murah ketimbang seluler.
"Harusnya Komdigi mendesak pemegang izin jartaplok untuk bangun fiber optik. Bukan malah mengizinkan mereka ikut lelang frekuensi 1.4 GHz. Jangan sampai lelang frekuensi 1.4 GHz malah menambah jumlah pemain. Padahal sejak lama Komdigi ingin segera terjadi konsolidasi penyelenggara telekomunikasi," jelasnya.
"Saat ini industri telekomunikasi nasional dalam kondisi tidak baik. Sebelum mengizinkan pemegang izin jartaplok ikut lelang 1.4Ghz, harusnya Komdigi dapat menyehatkan industry telekomunikasi terlebih dahulu dengan menurunkan BHP frekuensi operator selular. Setelah itu baru melelang frekuensi 1.4Ghz untuk operator pemegang izin jartaplok," kata dia menambahkan.
Bukan hanya itu, Heru mengingatkan agar frekuensi 1,4 Ghz tidak dikuasai oleh pohak tertentu. Jadi Komdigi harus bisa melihat kekuatan kapital dimiliki peserta lelang.
"Kalau kebutuhan mereka hanya itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia tak mendapatkan manfaat dari frekuensi. Padahal pemerintah memiliki objektif untuk menyediakan layanan telekomunikasi bagi masyarakat," jelasnya.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Daya Tarik Investasi Infrastruktur Konektivitas Internet RI
Next Article Cek 8 Perusahaan yang Dulu Pegang Izin BWA, Ada Bolt dan IM2