Jelang 21 November, Pengusaha Bongkar Kabar Terbaru Penetapan UMP 2025

2 months ago 20

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan upah minimum kian memanas jelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Bukannya makin menemui kata sepakat, buruh dan pengusaha hingga kini belum menemui kata mufakat mengenai formula penetapan upah minimum.

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A menetapkan, UMP paling lambat diputuskan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan pada setiap tanggal 21 November tahun berjalan. Jika tanggal 21 November bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur nasional, maka UMP harus diputuskan dan diumumkan sehari sebelum hari Minggu atau hari libur tersebut.

"Saya rasa belum ya. Biasanya juga begitu masing-masing punya argument," Kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam kepada CNBC Indonesia, Senin (18/11/2024).

Salah satu perbedaan pandangan antara buruh dan pelaku usaha ialah dalam penerapan PP 51/2023 tentang Pengupahan, di mana buruh menolak namun pengusaha mendukung. Singkatnya, regulasi ini membuat kenaikan upah minimum tergolong kecil, padahal buruh meminta sampai 10%.

"Pembahasan ada di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) bagaimana formula disesuaikan. Mengingat inflasi yang rendah relate dengan besaran kenaikan upah minimum," ujar Bob.

Pelaku usaha menolak kenaikan upah yang tinggi karena bisa mengganggu daya saing dengan negara-negara lain, utamanya di sektor manufaktur. Apalagi belakangan terjadi deflasi yang membuat harga menurun namun serapan barang tergolong rendah.

"Kalau pemerintah kan pandangannya upah minimum bisa menaikkan daya beli untuk pengungkit ekonomi, kita menolak tegas. Mestinya untuk daya beli pemerintah batalkan kenaikan PPN, bukan malah menambah beban dunia usaha dengan kenaikan upah minimum," sebut Bob.

Dari sisi serikat buruh, formula pengupahan juga menjadi perhatian serius. Buruh sudah berdialog dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri Ketenagakerjaan Yasierli pada hari Rabu (6/11/2024). Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengklaim formulasi pengupahan tahun ini sudah berbeda dengan tahun lalu.

"Yang juga didialogkan Kemarin DPR RI menyatakan bahwa PP 51 2023 itu tidak lagi berlaku, itu artinya bahwa beberapa formula yang ada dalam PP51 terkait dengan penetapan upah minimum juga tidak berlaku, artinya tidak bisa digunakan untuk menetapkan kenaikan upah 2025," sebut Kahar.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025

Next Article Dear Pak Prabowo, Siap-Siap Serikat Buruh Minta UMP 2025 Naik 10-20%

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|