Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melayani swafoto dengan warga pada hari pemungutan suara di Kota Solo, Jawa Tengah.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ikut memberi tanggapan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan seperti sebelum direvisi. Hal itu bertujuan agar KPK bisa lebih independen dalam melakukan penindakan korupsi.
Jokowi setuju saja jika memang sekarang muncul aspirasi seperti itu, karena ia ingin KPK diperkuat. "Ya, saya setuju. Bagus," kata Jokowi, saat ditemui awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menegaskan, revisi UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan hasil inisiatif DPR. Revisi UU KPK pada 2021 saat itu diwarnai isu taliban, sehingga sejumlah pegawai KPK harus keluar karena menolak tunduk dengan aturan baru tersebut. "Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," ujarnya.
Ketik disinggung revisi UU KPK yang disebut sebagai bentuk pelemahan institusi penegak hukum yang fokus kasus korupsi tersebut, Jokowi meluruskan jika yang berinisiatif mengganti UU KPK adalah Senayan. "Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi," kata Jokowi.

3 weeks ago
14

















































