Kasus Hogi Kejar Jambret Disorot DPR, Polisi dan Jaksa Siap Dipanggil

22 hours ago 3

Harianjogja.com, SLEMAN — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi, warga Sleman yang mengejar dua penjambret istrinya hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia, kini menjadi perhatian DPR RI. Aparat penegak hukum di Sleman menyatakan siap apabila dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses hukum yang telah berjalan.

Sorotan tersebut mencuat setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Jalan Solo pada April 2025 lalu, meskipun peristiwa bermula dari aksi penjambretan terhadap istrinya.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo menegaskan institusinya tidak keberatan memberikan keterangan lengkap apabila diminta oleh DPR RI.

“Ya, kami apabila diminta untuk memberikan keterangan, ya kami akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana. Siap, iya,” jelas Edy pada Senin (26/1/2026) malam.

Kesiapan serupa juga disampaikan Kejaksaan Negeri Sleman. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pihaknya pada prinsipnya siap memenuhi panggilan Komisi III DPR RI meski hingga kini belum menerima undangan resmi.

“Pada prinsipnya kami kalaupun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III dan insyaallah kami akan menjelaskan. Dengan pihak Polres juga ya kalau memang diundang. Tapi sampai saat ini secara resmi kami belum menerima, untuk undangannya,” tegas Bambang.

Perkara ini berawal dari kejadian penjambretan yang menimpa istri Hogi di kawasan Jalan Solo, Sleman. Hogi kemudian berupaya mengejar dua terduga pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan keduanya.

Meski bermula sebagai korban tindak kriminal, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Status hukum itu kemudian memicu perhatian luas dari masyarakat hingga menjadi sorotan nasional.

Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice yang digelar pada Senin (26/1/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan Hogi bersama istrinya, tokoh masyarakat, penasihat hukum Hogi, perwakilan Kejari Sleman, Kasat Lantas Polresta Sleman, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Sementara itu, keluarga dua korban meninggal dunia beserta penasihat hukumnya mengikuti proses Restorative Justice secara daring dari Pagar Alam dan Palembang. “Kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak,” terang Bambang.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|