Saksi Ibnu Darpito, mantan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (27/2 - 2026). Ist
Harianjogja.com, JOGJA— Saksi Ibnu Darpito, mantan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, mengaku tidak mengetahui bahwa dana hibah pariwisata Sleman digunakan untuk kepentingan kampanye pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.
Ibnu menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Sleman sempat mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Sleman setelah mengetahui adanya rencana penyaluran bantuan hibah dari pemerintah pusat. Langkah itu diambil agar dana tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis menjelang pemilihan.
Namun, menurut pengetahuan Ibnu saat itu, bantuan yang dimaksud merupakan hibah penanggulangan Covid-19, bukan hibah pariwisata Sleman. Meski demikian, ia mengakui bahwa bantuan pemerintah tetap berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.
“Setelah kami bersurat, berdasarkan informasi pimpinan waktu itu, Pemkab Sleman menyampaikan bahwa penyaluran hibah dilakukan sesuai ketentuan,” ujar Ibnu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (27/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang kemudian menanyakan kapan Ibnu mengetahui adanya perubahan nomenklatur dari hibah penanganan Covid-19 menjadi hibah pariwisata Sleman. Pertanyaan itu diajukan karena Ibnu sebelumnya mengaku hanya mengetahui adanya hibah Covid-19.
“Saya lupa persisnya kapan tahu berubah menjadi hibah pariwisata. Saya baru tahu belakangan dari Nanang Heri Prianto bahwa dana hibah pariwisata itu dipakai untuk kampanye Kustini-Danang,” kata Ibnu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu mendalami pertemuan Ibnu dengan Nanang Heri Prianto, Ketua PAC PDIP Godean. Ibnu mengakui pernah mengajak Nanang bertemu sekitar November atau Desember 2025 untuk berbincang beberapa hal, termasuk soal hibah.
“Dalam pertemuan itu, Nanang justru cerita bahwa dana hibah pariwisata dipakai untuk kampanye. Saya kaget dan bertanya kenapa tidak sejak awal menyampaikan hal itu. Nanang hanya diam,” ungkap Ibnu.
Dalam pertemuan tersebut, Ibnu juga sempat menyampaikan pesan kepada Nanang agar membantu bupati. “Yo diewangi bupatine kuwi,” ujarnya, seraya menjelaskan bahwa bupati yang dimaksud adalah Sri Purnomo, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman.
JPU kemudian mempertanyakan alasan Ibnu meminta Nanang membantu Sri Purnomo, mengingat saat itu perkara hibah pariwisata Sleman telah bergulir di pengadilan. Ibnu berdalih belum mengetahui bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan.
Ia menegaskan tidak bermaksud memengaruhi kesaksian. Menurutnya, pesan tersebut dimaksudkan agar Nanang memberikan keterangan yang meringankan terdakwa di persidangan.
“Saya tidak bermaksud memengaruhi. Saya hanya berharap ia memberi kesaksian yang membantu. Saya tidak tahu kalau ternyata ia punya preferensi lain dan malah menjelaskan hal berbeda,” jelasnya di hadapan JPU.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Sri Purnomo sejatinya menghadirkan empat saksi. Namun, hanya satu saksi yang hadir. Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dijadwalkan berlanjut pada Senin (2/3/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































