
Foto ilustrasi judi online - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mendalami sosok penjamin atau sponsor dari 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus perjudian daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Eka Riyanto, mengatakan penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak yang menjadi penjamin para WNA selama berada di Indonesia.
“Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar Arief di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Menurut dia, pendalaman dilakukan segera setelah 320 WNA tersebut diserahkan oleh Bareskrim Polri.
Selain menelusuri sponsor, pihak imigrasi juga mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA tersebut.
“Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” katanya.
Saat ini, ratusan WNA tersebut ditempatkan sementara di rumah detensi imigrasi sambil menunggu proses hukum lanjutan dari kepolisian.
Arief menjelaskan, penempatan dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat dan ruang detensi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri menangkap 321 orang terkait kasus perjudian online jaringan internasional pada Sabtu (9/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 orang diketahui merupakan WNA, sedangkan satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Polri kemudian menitipkan para WNA tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk proses lebih lanjut.
Adapun rincian kewarganegaraan para WNA yang diamankan terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Sementara itu, satu tersangka WNI saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar terkait jaringan judi online internasional di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah juga diperkirakan akan memperketat pengawasan izin tinggal dan aktivitas WNA guna mencegah penyalahgunaan izin keimigrasian untuk tindak pidana lintas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































