Dedi Mulyadi saat mengunjungi para peternak susu Pangalengan yang terdampak PMK pada 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus keberadaan KTP pemilik pertama sebagai syarat membayar pajak tahunan kendaran bermotor, mendapat dukungan dari Korlantas Polri. Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), Wibowo, bertemu dengan Dedi di Lembur Pakuan, Subang, Senin (13/4/2026).
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sinergitas antara Polri dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. Salah satu poinnya adalah solusi atas dinamika pelayanan di Samsat, khususnya terkait keluhan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Gubernur yang akrab disapa KDM itu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberikan layanan yang cepat dan terjangkau. Salah satu terobosan yang disepakati adalah kemudahan perpanjangan pajak tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.
“Pertemuan hari ini, kita harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujar KDM.
Menurut KDM, kebijakan tersebut berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat, bukan sekadar peningkatan pendapatan daerah. “Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat,” katanya.

1 day ago
8

















































