Kejagung Berpeluang Periksa Riza Chalid terkait Kasus Minyak Mentah

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang bakal memanggil Riza Chalid yang juga dikenal sebagai 'saudagar minyak' untuk diperiksa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut peluang pemeriksaan itu terbuka usai penyidik menggeledah dua kediaman Riza Chalid yang berada di Jakarta Selatan yakni di Kebayoran Baru dan Panglima Polim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang merupakan kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (28/2).

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah penyidik sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Riza Chalid atau belum. Harli hanya memastikan penyidik saat ini tengah memeriksa para tersangka secara maraton.

"Ini masih tersangka, masih pada tersangka. Minggu depan ini, (pemeriksaan kepada) pejabat-pejabat teknis," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kerry Andrianto adalah anak dari Riza Chalid.

Kemudian terbaru, Kejagung baru menetapkan dua tersangka lain yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

PT Pertamina (Persero) mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. Selain itu Pertamina meluruskan soal BBM oplosan dengan blending di tengah kabar viral Pertamax yang dijual merupakan bensin oplosan.

Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah Pertamax merupakan BBM oplosan. Ia menegaskan Pertamax tetap sesuai standar, yaitu RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan Ditjen Migas.

Fadjar menyebut Kementerian ESDM juga terus melakukan pengawasan mutu BBM dengan cara melakukan uji sampel BBM dari berbagai SPBU secara periodik.

"Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (26/2).

Ia lantas menjelaskan ada perbedaan signifikan antara oplosan dengan blending BBM. Oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan, sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) dalam proses produksi bahan bakar.

"Blending dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya," imbuhnya.

Dengan demikian, Fadjar mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terkait mutu BBM Pertamina.

"Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92," katanya.

(kid/tfq)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|