Kemenkum Gandeng 11 Kampus di Tanah Papua, Karya Dosen dan Mahasiswa Kini Makin Terlindungi

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat menggandeng 11 perguruan tinggi di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk memperluas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi dosen, peneliti, maupun mahasiswa. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil riset dan inovasi akademik yang terus berkembang di lingkungan perguruan tinggi.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat Achmad Djunaidi mengatakan, belasan perguruan tinggi tersebut telah membuka sentra pelayanan KI sebagai tindak lanjut dari sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Hukum dengan dunia pendidikan tinggi.

"Pembentukan sentra KI ataupun pusat pelayanan KI merupakan program prioritas. Tahun ini sudah ada 11 dari 41 perguruan tinggi yang sudah bekerja sama," ujar Djunaidi di Manokwari, Selasa.

Perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama tersebut antara lain Universitas Papua (Unipa) Manokwari, Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, Universitas Caritas Indonesia, Sekolah Tinggi Theologia Erikson Tritit, dan sejumlah kampus lainnya di Papua Barat maupun Papua Barat Daya.

Menurut Djunaidi, pembentukan sentra KI tidak hanya memudahkan proses pendaftaran bagi sivitas akademika, tetapi juga menjadi strategi memperluas edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang dihasilkan melalui proses pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

"Kami sudah koordinasi dengan perguruan tinggi lainnya agar bisa bekerja sama membuka sentra KI. Pendampingan bagi perguruan tinggi yang sudah kerja sama tetap dilakukan supaya proses pendaftaran KI berjalan lancar," katanya.

Dia mencontohkan karya intelektual yang dapat didaftarkan oleh dosen maupun mahasiswa meliputi hasil riset, skripsi, tesis, buku ajar, perangkat lunak, hingga berbagai bentuk karya ilmiah lainnya. Perlindungan hukum tersebut dinilai penting agar hasil karya tidak mudah ditiru ataupun diklaim pihak lain.

Seluruh karya intelektual yang didaftarkan melalui sistem daring terlebih dahulu menjalani proses verifikasi dan validasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon akan memperoleh sertifikat kekayaan intelektual sebagai bukti perlindungan hukum.

"Pendaftaran bisa secara kolektif atau masing-masing pemilik karya. Namun, penerbitan sertifikat dapat dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi," ujar Djunaidi.

Ia menyebutkan, total permohonan penerbitan sertifikat KI di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya pada periode 1 Januari hingga 27 Juli 2026 mencapai 324 permohonan. Jumlah tersebut terdiri atas 299 permohonan hak cipta, 21 merek, dan empat paten.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|