Harianjogja.com, JAKARTA—Nama tidak muncul sebagai penerima bansos BPNT dan PKH Agustus 2026 meski keluarga merasa masuk kategori kurang mampu? Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah status data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Status penerima bantuan sosial dapat dicek melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Melalui layanan digital tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima bansos.
Jika nama tidak terdaftar, bantuan seperti BPNT, PKH hingga beras 10 Kg tidak akan diterima ketika pemerintah menyalurkannya.
Lantas, mengapa nama seseorang bisa tidak tercatat meski kondisi ekonominya tergolong kurang mampu? Memahami cara kerja DTKS dan proses pendataan menjadi penting karena penerima bansos tidak hanya ditentukan berdasarkan pengajuan pribadi.
DTKS Jadi Basis Data Penerima Bansos
Dilansir dari digitaldesa.id, DTKS merupakan basis data nasional yang digunakan pemerintah untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima berbagai bantuan sosial.
Program yang menggunakan data tersebut antara lain PKH, BPNT, BLT Dana Desa, bantuan disabilitas, bantuan lansia, hingga berbagai program perlindungan lainnya.
Singkatnya, DTKS menjadi pintu gerbang utama dalam pendataan calon penerima bansos. Jika seseorang tidak tercatat dalam DTKS, sistem tidak mengenalinya sebagai calon penerima bantuan meskipun kondisi ekonominya sulit.
Karena itu, memastikan data tercatat dalam DTKS menjadi hal penting. Namun, masuk ke dalam data tersebut bukan sekadar mengajukan diri karena terdapat proses akurasi data, verifikasi, serta penilaian kelayakan berdasarkan indikator kemiskinan.
Penyebab Daftar Bansos BPNT dan PKH Ditolak
Ada sejumlah kondisi yang dapat membuat nama seseorang tidak tercatat atau tidak masuk dalam daftar penerima bansos. Berikut penyebab yang perlu diperhatikan.
1. Data KTP dan KK Tidak Sinkron
Ketidaksesuaian atau data kependudukan yang belum diperbarui menjadi salah satu persoalan yang dapat memengaruhi pendataan.
Beberapa contohnya meliputi:
- Alamat di KTP berbeda dengan domisili sebenarnya.
- Status perkawinan belum diperbarui.
- Nama anggota keluarga di KK tidak lengkap.
- NIK belum aktif atau belum ter-update di database Dukcapil.
- Perubahan tempat tinggal belum dilaporkan.
DTKS terhubung dengan data kependudukan Dukcapil. Apabila terdapat data yang tidak cocok, sistem dapat gagal menarik nama seseorang sebagai calon penerima bansos.
2. Belum Mengajukan Usulan ke Desa atau Kelurahan
Pendataan warga kurang mampu tidak sepenuhnya berlangsung otomatis. Warga tetap perlu mengajukan diri ke kantor desa atau kelurahan agar dapat diusulkan.
Petugas desa hanya dapat memasukkan data warga yang melapor dan memberikan dokumen lengkap, mengisi formulir pengajuan, bersedia diverifikasi, serta menyampaikan kondisi ekonominya secara jelas.
Jika seseorang tidak pernah melapor, petugas dapat tidak mengetahui kondisi ekonominya. Akibatnya, nama tersebut tidak masuk ke DTKS meskipun secara ekonomi termasuk kategori rentan.
3. Tidak Memenuhi Indikator Kemiskinan
Pengakuan warga mengenai kondisi ekonomi bukan satu-satunya dasar penentuan penerima bansos. Kelayakan juga dinilai berdasarkan indikator kemiskinan yang ditetapkan pemerintah.
Beberapa indikator yang menjadi pertimbangan antara lain:
- Jenis atap dan dinding rumah.
- Kepemilikan kendaraan.
- Akses listrik.
- Sumber air bersih.
- Pendapatan bulanan.
- Jumlah tanggungan.
- Ketersediaan toilet.
- Kondisi dan ukuran tempat tinggal.
Seseorang bisa merasa kondisi ekonominya sulit. Namun, setelah dibandingkan dengan keluarga lain di wilayah tersebut, kondisi yang bersangkutan dapat dinilai lebih baik sehingga tidak menjadi prioritas dalam DTKS.
4. Tidak Berada di Rumah Saat Verifikasi
Setelah data diusulkan, petugas akan melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi rumah warga. Proses tersebut dapat gagal apabila warga tidak dapat ditemui atau informasi yang dibutuhkan tidak tersedia.
Beberapa penyebabnya antara lain rumah kosong ketika petugas datang, alamat tidak ditemukan atau tidak sesuai data, tidak ada anggota keluarga yang dapat memberikan informasi, serta warga tidak kooperatif ketika dimintai keterangan.
Jika proses verifikasi gagal, data tidak dapat dilanjutkan ke DTKS meskipun warga tersebut sebenarnya layak menerima bantuan.
5. Pernah Ditolak atau Dihapus dari Pendataan
Nama warga yang sebelumnya pernah masuk DTKS juga dapat dihapus dari pendataan karena sejumlah alasan.
Di antaranya menolak didata ulang, tidak memberikan dokumen ketika diminta, data dianggap tidak valid, ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, atau kondisi ekonomi dinilai sudah membaik.
Meski pernah dihapus dari pendataan, warga tetap dapat mengajukan kembali agar masuk dalam pendataan berikutnya.
6. Kuota Penerima di Wilayah Terbatas
Faktor lain yang dapat memengaruhi masuknya nama dalam daftar penerima bansos adalah keterbatasan kuota di masing-masing wilayah.
Setiap daerah memiliki kuota penerima bantuan yang disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi wilayah tersebut. Ketika kuota telah penuh, nama baru tidak dapat dimasukkan untuk sementara waktu meskipun warga tersebut dinilai layak.
Proses tersebut biasanya menunggu pembaruan data berikutnya atau adanya penghapusan data warga yang sudah tidak memenuhi kriteria.
Dengan demikian, nama yang tidak muncul dalam daftar penerima BPNT atau PKH Agustus 2026 tidak selalu berarti seseorang tidak tergolong kurang mampu. Data kependudukan, pengajuan melalui desa atau kelurahan, proses verifikasi, indikator kemiskinan, riwayat pendataan, dan ketersediaan kuota turut menentukan pencatatan penerima bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com


















































