Kepergok Curi Motor di Kadipiro Solo, Pelaku Dikejar Warga

3 hours ago 3

Kepergok Curi Motor di Kadipiro Solo, Pelaku Dikejar Warga

Pencurian motor di Kadipiro Solo kepergok warga. Seorang terduga pelaku ditangkap setelah dikejar hingga Gondangrejo, Karanganyar. /Istimewa.

Harianjogja.com, SOLO— Aksi pencurian sepeda motor di sebuah warung sembako di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, kepergok warga pada Selasa (25/8/2026) dini hari. Seorang pria berinisial MF, 49, warga Kudus, akhirnya ditangkap setelah berusaha kabur menggunakan motor yang diduga hendak dicurinya.

MF sempat dikejar warga hingga Jalan Solo-Purwodadi Kilometer 6, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Warga kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Amin, warga yang menjadi saksi mata, baru selesai memplester atau menghaluskan dinding rumah dan masuk untuk beristirahat.

Tidak lama kemudian, Amin mendengar suara mencurigakan dari arah warung sembako. Ia kemudian keluar rumah untuk memastikan sumber suara tersebut.

Dua Orang Diduga Hendak Curi Motor

Saat mengecek lokasi, Amin melihat dua orang yang diduga hendak mencuri sepeda motor Honda Supra X milik Agus, 42, warga Ngemplak, Boyolali.

MF terlihat sedang mengutak-atik sepeda motor tersebut. Sementara itu, seorang rekannya menunggu di atas sepeda motor Yamaha Mio M3.

Kedatangan Amin membuat kedua orang tersebut berusaha melarikan diri. Rekan MF yang berada di atas Yamaha Mio M3 lebih dulu kabur, sedangkan MF mencoba membawa Honda Supra X milik korban.

Amin kemudian mengejar MF. Pelarian tersebut berlanjut hingga Jalan Solo-Purwodadi Kilometer 6, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo.

Sesampainya di lokasi, Amin berteriak meminta bantuan warga. Warga yang mendengar teriakan itu berdatangan dan membantu mengamankan MF.

Polisi Amankan Kunci T hingga Peralatan Bengkel

Kasi Humas Polresta Solo, AKP Lingga Ramadhani, mengatakan Amin selanjutnya menuju kantor kelurahan terdekat untuk meminta bantuan sekaligus melaporkan kejadian tersebut.

"Setelah petugas menerima laporan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti itu antara lain satu unit Honda Supra X berpelat nomor polisi AD 4968 QW, satu buah kunci T, satu buah kunci pas/ring, beberapa mata kunci, serta peralatan bengkel kecil.

Selain itu, polisi menyita satu tas selempang hitam, satu kain buff penutup wajah bermotif, dan satu helm hitam polos. Lingga mengatakan penanganan terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas.

"Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan membutuhkan respons kepolisian," tutur dia.

Catur menegaskan informasi cepat dari masyarakat dapat membantu polisi melakukan tindakan di lapangan. Ia juga meminta warga tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan.

"Yang terpenting, masyarakat jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan. Segera hubungi kepolisian, biarkan petugas menangani sesuai ketentuan hukum," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Espos

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|