Keresahan Orang Tua Usai Sebagian Bangunan Kelas SDN Bunisari di KBB Dipagar Ahli Waris

8 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Ditutupnya sebagian bangunan kelas SDN Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat membuat orang tua siswa resah. Penutupan itu berdampak terhadap kegiatan belajar siswa yang dibagi dua shift pagi dan siang.

Berdasarkan pantauan Republika pada Kamis (9/4/2026) di lokasi, pembatas yang menggunakan bondek cor itu dipasang di antara bangunan depan dan belakang. Di gedung bagian belakang yang dulunya SDN Langensari yang kemudian dimerger menjadi SDN Bunisari itu merupakan objek yang bersengketa antara ahli waris dengan pemerintah daerah.

Di gedung SDN Bunisari bagian belakang itu terdapat delapan kelas dan ruang guru. Akses menuju ruang kelas di bagian belakang itu tertutup pagar pembatas. Meski ada celah kecil untuk lewat, namun kegiatan belajar diputuskan untuk dipindahkan semua ke gedung bagian depan untuk keamanan siswa. Untuk siswa kelas 1-3 itu dari pukul 07.30 WIB-selesai dan kelas 4-6 itu dimulai pukul 12.30 WIB sampai selesai.

"Kok tega sampai dipagar segala bikin belajar anak-anak jadi terganggu. Belajar dua shift rasanya tidak maksimal apalagi siang," kata Usy (36 tahun), salah satu orang tua siswa. 

Total ada sekitar 456 siswa SDN Bunisari. Awalnya, ada sekitar 325 siswa kelas 1 A B C, kelas 2 A B C, kelas 3 A B C dan kelas 5 A B yang belajar di bagian delapan ruang kelas di bagian belakang. Namun karena sekarang ditutup pagar, akhirnya semuanya dipindahkan ke bangunan depan yang berjumlah tujuh kelas plus satu ruang dadakan. Mereka pun harus belajar secara bergantian. 

"Anak saya dua-duanya sekolah di sini, yang satu kelas IV, satu lagi kelas V. Sejak Selasa kemarin jadi masuk siang," ucap dia.

Ia berharap konflik kepemilikan lahan yang menjadi akar persoalan bisa segera diselesaikan oleh pihak terkait. Dengan begitu, aktivitas belajar mengajar dapat kembali normal dan siswa bisa menggunakan ruang kelas seperti semula. 

"Harapannya sih cepat dibereskan konfliknya. Pagarnya dibuka lagi supaya anak-anak bisa pakai kelasnya. Kasihan, masa depan mereka masih panjang, jangan sampai jadi korban," kata dia.

Kepala SDN Bunisari Iin Siti Herlina mengatakan, kebijakan belajar dua shift ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan KBB sebagai solusi yang harus diambil agar semua siswa tetap mendapatkan hak belajarnya meski harus berbagi ruang kelas. 

"Awalnya di belakang itu ada 8 kelas yang diisi sekitar 325 siswa. Itu ada kelas 1 A B C, kelas 2 A B C, kelas 3 A B C dan kelas 5 A B. Sekarang semuanya pindah ke depan," ujar Iin. 

Kronologis sengketa

Sengketa lahan seluas 700 meter persegi dengan nomor persil 89.D.II. Kohir 1390 atau kini gedung SDN Bunisari bagian belakang telah bergulir sejak tahun 2022. Tahun 2023, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan bahwa lahan tersebut milik ahli waris. 

Bahkan saat Pemkab Bandung Barat melakukan banding, pengadilan kembali menguatkan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris. Kemudian perkara ini maju ke tingkat kasasi pada Juni 2025. Dalam sidang itu, Pengadilian membatalkan hasil putusan di tingkat Bale Bandung dengan alasan yang berwenang mengadili merupakan pengadilan tata usaha. 

"Nah saat ini kita sedang melayangkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha usai Pengadilian Tata Usaha Negara Bandung memutus gugatan hukum melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Kami menilai keputusan itu belum berkekuatan hukum atau inkrah apalagi ahli waris mempunyai bukti-bukti kuat terkait kepemilikan tanah," kata Kuasa Hukum Ahli Waris Nana Rumantana, Ridwan Jaelani saat dikonfirmasi.

Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha, ahli waris menggugat Bupati Bandung Barat, Badan Keuangan dan AsetDaerah (BKAD), hingga Dinas Pendidikan. Adapun objek sengketa yakni Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/KEP.840-BKAD/2023 tanggal 21 September 2023 Tentang Penetapan Status Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah SD Langensari. 

Ridwan mengatakan penetapan keputusan bupati tentang kepemilikan lahan tersebut tanpa memiliki dasar yang kuat. Sedangkan dari sisi ahli waris memiliki bukti kepemilikan berupa akta jual beli (AJB), surat keterangan peminjaman kepala desa, serta bukti pembayaran PBB. 

"Sementara pihak Pemda di pengadilan sebelumnya ada fakta hukum mereka pimplan, karena pernah menyatakan bahwa tanah ini aset desa Gadobangkong, tapi pihak desanya tak mengakui punya lahan di sini," ujar Ridwan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|