Ketua dan Wakil PN Depok Terjerat KPK Padahal Baru Naik Tunjangan, MA Kecewa, Coreng Nama Hakim

1 month ago 18

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. KPK menahan lima tersangka dalam OTT tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman, dan Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mendukung terhadap KPK untuk membongkar dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Depok. MA justru kecewa dengan apa yang dilakukan oleh ketua dan wakil PN Depk. 

"Ketua Mahkamah Agung mendukung segala langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri depok dengan menjunjung azas praduga tak bersalah," kata juru bicara MA Yanto pada Senin (9/2/2026).

Yanto menyampaikan tindakan pimpinan PN Depok sudah melukai dunia peradilan. Aksi korupsi itu telah mencoreng MA.

"Atas peristiwa itu Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan menyesalkan peristiwa yang mencederai harkat martabat hakim sekaligus mencoreng institusi Mahkamah Agung," ujar Yanto.

Yanto menegaskan pimpinan PN Depok diduga sudah melakukan pelanggaran komitmen MA dalam mewujudkan pelayanan pengadilan yang bersih dan berintegritas. Apalagi kejadian itu muncul saat hakim mendapat kenaikan tunjangan dari pemerintah.

"Dilakukan beberapa saat setelah kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud dukungan pemerintah dalam menjaga independensi hakim," ujar Yanto.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|