Koalisi Serukan Petisi Setop Remiliterisasi

4 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah akademisi, aktivis organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan elemen sipil meluncurkan petisi bertajuk "Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum". Mereka menilai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang semakin luas dalam urusan sipil berpotensi mengancam demokrasi, melemahkan negara hukum, serta menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Ketua Centra Initiative Al Araf, mengatakan peran TNI saat ini telah melampaui fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Menurutnya, militer tidak lagi hanya menjalankan tugas pertahanan, tetapi juga dilibatkan dalam berbagai program pemerintahan yang berada di luar mandat konstitusionalnya.

Para penggagas petisi terkumpul dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Di antara anggotanya adalah Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan ICW. Termasuk di dalamnya adaah LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, AJI Indonesia.

Dalam petisi yang dirilis di Jakarta, Selasa (29/7/2026), para penggagas mencontohkan pelibatan TNI dalam sejumlah program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, penanganan kriminalitas, pengamanan demonstrasi mahasiswa, hingga pengamanan proyek strategis nasional.

"Pelibatan militer dalam fungsi nonpertahanan bertentangan dengan konstitusi. Tugas militer adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan alat pembangunan ataupun aparat penegak hukum," demikian isi petisi tersebut.

Para penggagas petisi menilai keterlibatan militer yang semakin luas berpotensi mengurangi profesionalisme TNI sebagai kekuatan pertahanan. Mereka berpendapat prajurit dididik dan dilatih untuk menghadapi ancaman perang, bukan menjalankan kepentingan politik maupun proyek pemerintahan.

Petisi itu juga menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai mencerminkan militerisasi ruang sipil. Salah satunya adalah pelaksanaan pelatihan dasar kemiliteran dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Menurut mereka, meninggalnya lima peserta pelatihan menjadi bukti dampak negatif pendekatan tersebut. Para penggagas berpendapat peserta koperasi semestinya memperoleh pelatihan manajemen, pemasaran, akuntansi, dan pencegahan korupsi, bukan pelatihan dasar militer.

Selain itu, mereka mengkritik keterlibatan TNI dalam pengelolaan program MBG. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, hingga 23 Oktober 2025 sedikitnya terdapat 452 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola TNI di berbagai daerah. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya politisasi militer untuk mendukung program-program pemerintah.

Petisi tersebut juga mengutip data KontraS yang menyebut sepanjang Januari hingga April 2026 terjadi 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Dari peristiwa itu, disebutkan terdapat 33 korban warga sipil, dengan 36 orang mengalami luka-luka dan 22 orang meninggal dunia. Para penggagas menyatakan peningkatan peran militer di ruang sipil justru memperbesar risiko intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Mereka juga menyinggung kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus yang disebut sebagai gambaran memburuknya situasi demokrasi. Dalam petisi tersebut, para penggagas mengkritik putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman maksimal 3,5 tahun kepada para pelaku penyiraman air keras. Mereka menilai putusan tersebut belum mencerminkan akuntabilitas serta kembali menunjukkan perlunya reformasi sistem peradilan militer.

Selain itu, petisi menyoroti rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP). Para penggagas menilai kebijakan tersebut berpotensi memperluas komando teritorial TNI dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang pernah diterapkan pada masa lalu.

Menurut mereka, perluasan struktur teritorial berisiko mempersempit ruang kebebasan sipil, meningkatkan potensi konflik agraria, memicu intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya, serta mengaburkan batas antara urusan pertahanan dan pemerintahan sipil. Mereka juga menilai pembentukan BTP tidak sejalan dengan ketentuan mengenai postur dan gelar TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

Melalui petisi tersebut, para akademisi dan organisasi masyarakat sipil menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Pertama, menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) maupun bentuk pelatihan militer bagi warga sipil. Kedua, mengevaluasi seluruh kebijakan yang melibatkan TNI dalam ranah sipil dan mengembalikan fokus TNI sebagai alat pertahanan negara.

Ketiga, merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum sesuai amanat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Keempat, menghentikan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan serta perluasan komando teritorial karena dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi TNI dan ketentuan dalam Undang-Undang TNI.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|