Komisi III DPR Dukung Kejagung Hentikan Kasus Guru Honorer

2 hours ago 1

Komisi III DPR Dukung Kejagung Hentikan Kasus Guru Honorer Komisi III DPR RI mendukung penghentian kasus dugaan korupsi guru honorer M. Misbahul Huda oleh Kejagung setelah evaluasi unsur pidana. - Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Keputusan penghentian perkara dugaan korupsi yang menjerat guru honorer M. Misbahul Huda mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI, menyusul langkah Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum setelah evaluasi menyeluruh atas unsur pidana dalam kasus rangkap jabatan guru tidak tetap (GTT) dan pendamping lokal desa (PLD).

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menilai aparat penegak hukum telah mempertimbangkan aspek keadilan sebelum memutuskan menghentikan perkara.

“Saya mendukung keputusan Kejagung melalui Kejati Jawa Timur yang telah melihat perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” ujar Sahroni dikutip Jumat (27/2/2026).

Ia memandang, berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap, tidak terdapat unsur niat jahat dalam perkara rangkap jabatan tersebut. Menurutnya, sumber penghasilan dari dua posisi yang dijalani berbeda sehingga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kalau memang tidak ada niat merugikan negara dan sumber gajinya berbeda, tentu harus dilihat secara proporsional. Jangan sampai hukum terasa kaku,” katanya.

Lebih lanjut, Sahroni menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan dan empati dalam penegakan hukum, terutama ketika menyangkut masyarakat kecil. “Hukum memang harus tegas, namun juga harus mampu membedakan mana yang benar-benar berniat jahat dan mana yang tidak. Jangan sampai rasa keadilan masyarakat kecil justru terabaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah penanganannya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Perkara ini sudah diambil alih Kejati Jatim, dan per 25 Februari penyidik memutuskan untuk menghentikan prosesnya,” kata Anang.

Penghentian tersebut ditempuh melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) setelah penyidik menilai sejumlah unsur pidana tidak terpenuhi. Salah satu pertimbangannya adalah tidak adanya keuntungan pribadi yang signifikan yang dinikmati tersangka.

“Pertimbangannya antara lain karena tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan dan perbuatannya dinilai tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi guru honorer ini sempat disebut mencapai Rp118 juta yang merupakan akumulasi honor sebagai PLD selama kurang lebih lima tahun, terhitung sejak 2019 hingga 2022 dan kembali pada 2025.

Namun, setelah pendalaman lanjutan dilakukan, unsur pidana dalam perkara guru honorer tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga Kejaksaan Agung memutuskan penghentian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|