Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KPK mengungkapkan sebanyak 23 dari 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyetorkan uang pemerasan untuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL). Namun, KPK tidak merincikan 23 satuan kerja perangkat daerah tersebut terdiri atas apa saja.
“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Asep menjelaskan, 47 satuan kerja perangkat daerah di Cilacap terdiri atas 25 badan atau dinas, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan. OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
sumber : Antara

5 hours ago
5
















































