KPK Bongkar Aliran THR Bupati Cilacap untuk Kapolresta dan Forkopimda

5 hours ago 2

KPK Bongkar Aliran THR Bupati Cilacap untuk Kapolresta dan Forkopimda KPK ungkap Bupati Cilacap siapkan THR Rp515 juta untuk Forkopimda, termasuk Kapolresta. Simak detail OTT dan kronologi pemerasan di sini. - Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan terkait aliran dana haram hasil pemerasan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Salah satu pejabat dalam lingkaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terindikasi akan menerima jatah Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono.

“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ [Cilacap],” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Temuan ini menjadi dasar kuat bagi lembaga antirasuah untuk menggeser lokasi pemeriksaan intensif terhadap 27 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) ke wilayah tetangga, yakni Kabupaten Banyumas.

Langkah pemindahan lokasi pemeriksaan ini dilakukan guna menjamin objektivitas dan sterilisasi proses hukum dari intervensi pihak-pihak terkait.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest [konflik kepentingan]. Kami pun pindah ke Banyumas,” katanya.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik mencium adanya potensi hambatan jika pemeriksaan dilakukan di wilayah hukum yang pejabatnya terseret dalam daftar penerima dana.

Kasus ini bermula dari OTT kesembilan KPK sepanjang tahun 2026, yang juga menjadi aksi senyap ketiga di bulan Ramadan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Syamsul Auliya Rachman bersama puluhan orang lainnya serta menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah yang diduga kuat sebagai hasil tindak pidana.

Pasca-penangkapan, pada 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026. Modus yang digunakan adalah mengumpulkan dana secara paksa dari berbagai sumber untuk memenuhi target setoran yang telah ditentukan.

Syamsul diduga mematok target sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan tersebut. Berdasarkan rencana tersangka, dana sebesar Rp515 juta dialokasikan khusus sebagai THR bagi jajaran Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diniatkan untuk memperkaya diri sendiri.

Namun, langkah lancung sang Bupati terhenti setelah tim penindakan KPK menyergapnya saat dana yang terkumpul baru mencapai angka Rp610 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|