KPK Cek Kucuran Uang Haram yang Diduga Mengalir ke Ayah Bupati Bekasi

16 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang. KPK berupaya membongkar kucuran uang haram yang diduga mengalir ke Kunang.

Kunang merupakan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang terjerat kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ayah dan anak itu kini sudah mendekam dalam penahanan KPK.

“Pemeriksaan tersangka HM Kunang terkait dengan dugaan peran-peran yang bersangkutan dalam suap ijon proyek di Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawab, Jumat (9/1/2026).

KPK memastikan pemeriksaan terhadap Kunang menyangkut dugaan aliran dana. Sebab Kunang diduga mendapat bagian uang haram.

"Dalam konstruksi perkaranya saudara HM Kunang ini juga diduga menerima aliran uang dari saudara Sarjan berkaitan dengan proyek-proyek di Bekasi,” ujar Budi.

Oleh karena itu, KPK masih membuka ruang guna menggali apakah HM Kunang menerima hal lainnya atau tidak.

“Kita akan klarifikasi juga tentunya nanti dengan saksi-saksi lainnya. Ini kan pemeriksaan masih terus bergulir, nanti penyidik juga masih akan memanggil saksi lainnya mengonfirmasi,” ucap Budi.

KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa uang ijon proyek.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut OTT yang dilakukan tim KPK pada Kamis 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.

Ade Kuswara diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan sejak akhir 2024, setelah dilantik sebagai bupati. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade bersama ayahnya diduga rutin meminta uang muka proyek kepada Sarjan, meski proyek belum berjalan.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/12/2025).

Ade Kuswara juga diduga mendapat aliran dana lain dari sejumlah pihak sepanjang 2025 dengan nilai total Rp 4,7 miliar. Dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp 200 juta di rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|