Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Senin (22/12/2025). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita puluhan barang bukti.
Barang yang ditemukan KPK itu berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). KPK menyebut penyitaan itu menyangkut perkara dugaan korupsi suap proyek yang melilit Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dkk.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (23/12/2025).
KPK mengungkap dokumen yang disita itu menyangkut proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. Sementera BBE yang disita yaitu telepon genggam. Terungkap di barang bukti elektronik itu ada percakapan yang dihapus.
"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ujar Budi.
KPK juga memastikan kegiatan penggeledahan itu belum berhenti. Sehingga penyidik KPK akan menyasar titik lainnya guna mengungkap kasus tersebut. "Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya," ujar Budi.
KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa uang ijon proyek.

2 hours ago
2

















































