KPK Kabulkan Permintaan Gus Yaqut Lebaran di Rumah: Idap Gerd Akut dan Asma

4 hours ago 11

Tersangka Menteri Agama periode 20202-2024 Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK menjelaskan alasan sempat menjadikan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tahanan rumah selama Lebaran 2026, hingga harus keluar dari rutan. KPK mengklaim, hal itu sebagai bagian dari strategi penanganan kasus kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.

Mantan ketua umum GP Ansor tersebut saat ini tercatat sudah kembali ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026) siang WIB. Adapun status tahanan rumah dipegang Yaqut sejak 19-23 Maret. Sebelum kembali ke Rutan KPK, Gus Yaqut menjalani pengecekan kesehatan.

"Kami pada saat penahanan, jadi pada saat penahanan, ya pada saat penahanan awal itu tentu selalu dilakukan pengecekan kesehatan pada saat penahanannya dulu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Berdasarkan pemeriksaan itu, KPK mengetahui Gus Yaqut menderita penyakit gerd dan asma. Alasan itu menjadi bagian dari pertimbangan yang membuat Gus Yaqut bisa mendapat status tahanan rumah. 

"Hmm, banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap gerd akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," ujar Asep. 

Dia memastikan, kekhususan terhadap Gus Yaqut menjadi bagian dari strategi KPK. Asep meyakini, langkah itu apat memudahkan KPK mengusut kasus kuota haji di Kemenag sampai ke akar-akarnya. 

"Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," ujar Asep. 

Selain itu, kata Asep, KPK mengagendakan konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu (25/3/2026). "Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok," katanya.

Sementara itu, Asep mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung penanganan kasus kuota haji hingga saat ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut lebih Rp 1 triliun, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|