REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Mereka diciduk ketika sedang membagikan dolar Singapura hasil suap.
KPK mengungkapkan, Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim penilai KPP Jakut Askob Bahtiar (ASB) diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar. Suap tersebut menyangkut pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Tim pemeriksaan KPP awalnya mendapati potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan tahun 2023 PT WP senilai Rp 75 miliar. Namun, PT WP diduga melakukan negosiasi dengan pejabat pajak Jakut hingga muncul kesepakatan, yakni hanya membayar sebesar Rp 15,7 miliar.
Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP sebesar 15,7 miliar.
"Memang benar dari awal pemberitahuan awal Rp75 miliar ini, kemudian secara administratif itu Rp15,7 miliar, nilai tersebut turun Rp59,3 atau sekitar Rp60 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Ahad (11/1/2026).
KPK menemukan, pembayaran PT WP tersebut melalui seorang konsultan pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.
Kemudian, biaya pembayaran disamarkan lewat kerja sama fiktif PT WP dengan perusahaan konsultan kepunyaan Abdul Kadim yaitu PT NBK.
Dengan demikian, PT WP seolah-olah bekerja sama dengan PT NBK. Kemudian, keluarlah uang senilai Rp4 miliar yang dalam catatan di PT WP untuk membayar kepada PT NBK terkait konsultasi pajak.
"Padahal, uang Rp4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum saudara AGS yang walaupun minta di awal Rp4 miliar," ujar Asep.
KPK menyebut uang suap Rp4 miliar untuk pejabat pajak Jakut tersebut lantas ditukarkan ke dalam pecahan dolar Singapura (SGD). Kemudian, itu diserahkan ke pejabat Pajak Jakut Agus Syaifudin dan tim penilai KPP Jakut Askob.
"Yang Rp4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura Dolar. Kemudian, dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," ucap Asep.
Berikutnya, uang suap dalam pecahan dolar Singapura tersebut dibagikan ke pejabat pajak lainnya. Di momen itulah, KPK menciduk para pelaku dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Pada Januari 2026, didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Ditjen Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini, KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026) dini hari dengan mengamankan 8 orang," ujar Asep.
Diketahui, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP.

10 hours ago
2
















































